IBADAH

Rajab: Kemuliaan Waktu dan Sikap Proporsional Umat Islam

Meskipun demikian, selain sabda Nabi Saw. yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhārī dan Muslim sebagaimana disebutkan di atas, hampir dapat dipastikan bahwa riwayat-riwayat lain yang berkaitan dengan keutamaan bulan Rajab tidak ada yang mencapai derajat sahih atau hasan. Oleh karena itu, riwayat-riwayat tersebut tidak dapat dijadikan dalil yang kuat untuk menetapkan amalan-amalan khusus pada bulan tersebut.

Misalnya, riwayat yang mengatakan bahwa salah satu waktu mustajab doa adalah malam pertama bulan Rajab, yang diriwayatkan oleh Imam al-Suyuti dalam Al-Jāmi’ al- Ṣāghir-nya dari Abu Umamah al-Bahili, berikut ini:

خمسُ ليالٍ لا تُرَدُّ فيهنَّ الدعوةُ: أولُ ليلةٍ من رجبٍ وليلةُ النِّصفِ من شعبانَ وليلةُ الجمعةِ وليلةُ الفطرِ وليلةُ النَّحرِ

“Ada lima malam yang pada malam-malam itu doa tidak ditolak: malam pertama bulan Rajab, malam pertengahan bulan Sya‘ban, malam Jumat, malam Idulfitri, dan malam Iduladha.”

Oleh banyak ulama, riwayat-riwayat tersebut dinilai lemah (a‘īf), bahkan sebagian dinyatakan palsu (maudū‘), sehingga tidak layak dijadikan sebagai dalil. Demikian pula riwayat-riwayat lain yang menyebutkan bahwa bulan Rajab merupakan bulan yang dikhususkan untuk memperbanyak amal saleh karena di dalamnya terdapat pengampunan dosa, dihentikannya penumpahan darah, diterimanya tobat para nabi, serta diselamatkannya para wali dari azab Allah. Riwayat-riwayat semacam ini juga dinilai lemah (a‘īf) atau palsu (maudū‘) oleh para ulama.

Berdasarkan penjelasan tersebut, sebagian ulama berpendapat bahwa tidak terdapat keistimewaan khusus pada bulan Rajab dibandingkan dengan bulan-bulan haram lainnya. Bulan ini tidak dikhususkan dengan pelaksanaan umrah, puasa, salat, maupun pembacaan Al-Qur’an tertentu, melainkan kedudukannya sama dengan bulan-bulan haram yang lain.

Sikap Ulama terhadap Hadis Ḍa‘īf dan Relevansinya pada Amalan Bulan Rajab

Meskipun sebagian ulama tidak menganggap adanya keistimewaan khusus pada bulan Rajab dibandingkan dengan bulan-bulan haram lainnya—karena riwayat-riwayat yang berkaitan dengannya tidak ada yang berstatus sahih—sebagian ulama lainnya tetap membolehkan pengamalan riwayat-riwayat tersebut. Pandangan ini didasarkan pada kaidah dalam disiplin ilmu hadis bahwa sekalipun suatu riwayat dinilai a‘īf, selama tidak bersifat palsu (maudū‘), maka ia masih dapat diamalkan dalam konteks “faā’il al-a‘māl”.

Dalam konteks ini, Imam al-Nawawi dalam bukunya, Al-Ażkār, menulis:

“Ketahuilah bahwa seseorang yang sampai kepadanya suatu riwayat tentang keutamaan amal-amal kebajikan sepatutnya mengamalkannya walaupun satu kali, agar ia termasuk golongannya; dan tidak sepatutnya ia meninggalkannya sama sekali, tetapi hendaknya ia melaksanakan apa yang mudah baginya.”

Selain tidak bersifat palsu, riwayat yang a‘īf itu tidak boleh bertentangan dengan prinsip akidah, halal-haram, dan ketentuan yang sudah pasti dalam ajaran Islam (al- awābit). Syaikh Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi dalam bukunya, Fī al-Hadī al-Syarīf wa al-Balāghah al-Nabawiyyah menulis:

“Hukum hadis lemah adalah tidak diamalkan dalam urusan akidah maupun dalam persoalan hukum. Adapun dalam masalah akhlak dan keutamaan amal yang telah ditegaskan oleh dalil dan bukti lain, maka pendapat yang benar adalah tidak ada larangan untuk menggunakannya dan meriwayatkannya.”

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya
Back to top button