Relasi Pendidikan Keluarga dan Sekolah [Bagian 4]
Kebutuhan akan Pendidikan Sekolah
Apabila pendidikan Islam dalam keluarga dilaksanakan dengan baik, diharapkan tujuan tertinggi pendidikan Islam dapat terwujud, yaitu melahirkan individu yang beriman, bertakwa kepada Allah, dan mampu menjalankan ibadah dengan baik, sehingga memperoleh kebahagiaan di dunia dan keberhasilan di akhirat.
Namun, karena manusia adalah makhluk sosial yang memiliki bakat dan potensi berbeda-beda, serta tidak semua orang tua memiliki kemampuan untuk mengajarkan ilmu sesuai dengan potensi anaknya, maka diperlukanlah lembaga pendidikan sekolah sebagai pelengkap.
Jika dikaitkan dengan tujuan pendidikan Islam, pendidikan di sekolah berfungsi untuk mencapai tujuan sekunder pendidikan Islam, yaitu membina individu yang baik dalam dirinya sendiri, membentuk warga negara yang baik dalam keluarga muslim dan masyarakat Islam, serta mengembangkan manusia yang berakhlak mulia dalam kehidupan masyarakat global.
Baca juga: Relasi Pendidikan Keluarga dan Sekolah [Bagian 3]
Pendidikan di sekolah umumnya diatur oleh peraturan perundang-undangan. Dalam konteks Indonesia, pendidikan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Dalam undang-undang tersebut, pendidikan didefinisikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan bagi dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Pendidikan yang diselenggarakan di sekolah disebut pendidikan formal, sedangkan pendidikan yang tidak dilaksanakan di sekolah disebut pendidikan nonformal atau informal. Adapun pendidikan yang berlangsung dalam keluarga termasuk ke dalam kategori pendidikan informal.
Kurikulum pendidikan sekolah biasanya berubah dan berkembang dari waktu ke waktu, sesuai berkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Menurut Sisdiknas 2003, bab X, pasal 36, ayat 3, kurikulum pendidikan nasional disusun dengan memperhatikan peningkatan iman dan takwa, peningkatan akhlak mulia, peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik, keragaman potensi daerah dan lingkungan, tuntutan pembangunan daerah dan nasional, tuntutan dunia kerja, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, agama, dinamika perkembangan global, dan persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Apa yang pemerintah atur terkait sistem pendidikan nasional dimaksudkan agar tujuan dan fungsi pendidikan nasional dapat tercapai, yaitu: mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.[]
Zuhaili Zulfa, Mahasiswa PAI UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Bersambung ke bagian 5 (Relasi Pendidikan Keluarga dan Sekolah: Saling Melengkapi)






