Rp15 Juta, Upah Minimum untuk Warga Saudi Arabia
Riyadh (SI Online) – Pemerintah Saudi Arabia akan menaikkan upah minimum untuk warganya dari tiga ribu riyal menjadi empat ribu riyal (setara dengan lebih dari Rp15 juta) atau meningkat 33 persen.
Hal itu diumumkan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Kerajaan Arab Saudi.
Kementerian itu, seperti dikutip Al Arabiya English, Kamis (19/11/2020), mengatakan kenaikan upah akan mulai berlaku lima bulan sejak diumumkan pada Rabu pekan ini. Namun, kementerian itu tidak merinci tanggal tertentu untuk pemberlakuan kebijakan tersebut.
Menurut kementerian, jika seorang pekerja Arab Saudi menerima gaji bulanan di bawah upah minimum yang baru, karyawan tersebut tidak akan dihitung sebagai bagian dari kuota karyawan warga negara (citizen employees) yang ditentukan oleh perusahaan.
Karyawan Arab Saudi yang menerima gaji antara 3.000-4.000 riyal, lanjut kementerian itu, juga akan dihitung sebagai setengah dari karyawan warga negara dalam hitungan kuota.
Keputusan baru tersebut juga berlaku untuk pelajar yang bekerja paruh waktu, karyawan paruh waktu, dan mereka yang bekerja dengan jam kerja yang fleksibel.
Langkah tersebut dilakukan untuk menarik lebih banyak warga Arab Saudi ke sektor swasta serta memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
Pengumuman itu dibuat saat Arab Saudi menjadi tuan rumah KTT G-20 akhir pekan ini. [sindonews.com]