RUU AS Ancam Sanksi Negara Arab yang Menolak Normalisasi dengan Israel
Washington (SI Online) – Para aktivis solidaritas Amerika untuk rakyat Palestina memperingatkan bahaya Rancangan Undang-undang (RUU) yang didukung oleh para pendukung penjajah Israel.
RUU tersebut berusaha untuk memaksa Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) agar menjatuhkan sanksi pada negara-negara Arab dan internasional yang memiliki undang-undang yang mencegah institusi atau warga mereka melakukan normalisasi hubungan atau menjalin hubungan dengan penjajah Israel. Demikian seperti dilansir Pusat Informasi Palestina, Selasa (29/6/2021)
Aktivis Palestina-Amerika, Dr. Sinan Shaqdeeh, mengatakan bahwa bahaya RUU ini akan melegitimasi hukuman pemerintah AS pada negara-negara yang tidak membangun hubungan diplomatik dengan Israel, dan beberapa ketentuan umumnya dapat diperpanjang untuk menghukum negara-negara tersebut karena kegiatan anti-normalisasi di dalamnya.
Shaqdeeh menambahkan, ada komunikasi antara aktivis dan lembaga yang mendukung hak Palestina untuk meluncurkan kampanye guna membatalkan RUU ini.
Karena RUU ini dinilai berusaha mengubah Departemen Luar Negeri AS menjadi alat untuk memaksakan normalisasi Arab dengan Israel, menutupi kejahatan penjajah Israel terhadap Palestina, dan mencegah warga negara-negara Arab dan pemerintahnya bahkan untuk mengambil tindakan untuk menolak kejahatan Israel.
Sebelumnya pada Jumat lalu, Komisi Hubungan Luar Negeri di Kongres AS menyetujui RUU tersebut. RUU ini mendapat dukungan 57 anggota Kongres.
RUU itu isinya menyerukan Kementerian Luar Negeri untuk mengembangkan rencana dalam jangka waktu tertentu yang bertujuan untuk mendukung normalisasi hubungan antara penjajah “Israel” dan negara-negara Arab, serta negara-negara dan wilayah lain yang terkait.
sumber: infopalestina