SBY Kritik Aturan Polri tentang Penghinaan terhadap Presiden
Jakarta (SI Online) – Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengkritisi Surat Telegram yang diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis selama penanganan pandemi virus corona atau COVID-19 di Indonesia. Terutamaberkaitan dengan aturan tentang penghinaan kepada penguasa, presiden dan pejabat pemerintah.
“Saya perhatikan beberapa hari terakhir ini justru ada situasi yang tak sepatutnya terjadi. Apa itu? Kembali terjadi ketegangan antara elemen masyarakat dengan para pejabat pemerintah, bahkan disertai dengan ancaman untuk “mempolisikan,” warga kita yang salah bicara. Khususnya yang dianggap melakukan penghinaan kepada Presiden dan para pejabat negara,” tulis SBY yang diunggah melalui akun Facebooknya Rabu 8 April 2020 lalu.
SBY mengimbau Polri sebaiknya melakukan evaluasi kembali telegram Polri itu karena dinilai menciptakan ketegangan. Sebab, rakyat sedang dilanda ketakutan dan juga mengalami kesulitan hidup karena terjadinya wabah korona ini.
“Dengan segala kerendahan hati, saya bermohon agar masalah tersebut dapat ditangani dengan tepat dan bijak. Kalau hal ini makin menjadi-jadi, sedih dan malu kita kepada rakyat kita. Juga malu kepada dunia, karena saya amati hal begini tidak terjadi di negara lain,” ujar mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini.
Menurut dia, ketegangan vertikal antara unsur masyarakat dengan pihak pemerintah seperti ini sebenarnya tidak perlu terjadi. Harusnya, kata dia, masyarakat dan pemerintah makin kompak, makin bersatu dan makin efektif dalam kerja sama memerangi virus korona saat ini.
“Saya pahami ini sebagai peringatan (warning), bukan ancaman, dari pihak yang memiliki kekuasaan di bidang hukum,” jelas dia.
“Yang menjadi luar biasa adalah kalau hukum-menghukum ini sungguh terjadi ketika kita tengah menghadapi ancaman korona yang serius saat ini. Jujur, dalam hati saya harus bertanya mengapa harus ada kegaduhan sosial-politik seperti ini?” katanya.
Dalam situasi sosial yang tidak stabil dan penuh “tension”, seperti di era wabah korona saat ini, benturan sangat mungkin terjadi. Secara pribadi, SBY melihat bahwa pemerintah telah menjalankan kewajibannya.
Dalam setiap krisis, situasinya memang tidak mudah dan persoalannya pun banyak. Dengan segala keterbatasan yang dimiliki termasuk keterbatasan keuangan negara, pemerintah telah berupaya untuk menanggulangi wabah korona ini.
Sebaiknya, kata dia, warga masyarakat jika berbicara atau berkomentar tidak melampaui batas termasuk jika mengkritik atau berkomentar tentang presiden dan para pemimpin kita yang lain. Kebebasan berbicara yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang pun ada batasnya.
Telegram Kapolri
Diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan tiga telegram mengenai tindakan Kepolisian selama penanganan pandemi corona atau COVID-19. Terkait kejahatan siber, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan mengenai tugas dan fungsi Reserse Kriminal dalam ketersediaan bahan pokok dan distribusi.
Telegram terkait dengan perkara kejahatan siber bernomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020. Dalam telegram dijelaskan mengenai kemungkinan masalah yang akan ditimbul selama pandemi corona. Mulai dari penghinaan kepada penguasa, presiden dan pejabat pemerintah.
Kemudian juga ada masalah lain seputar penyebaran berita bohong dan ketahanan data akses internet. Karena, diminta untuk melaksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi serta opini di ruang siber. Telegram ini ditandatangani Kabareskrim Polri Irjen Listyo Sigit, atas nama Kapolri Jenderal Idham Aziz.
Kemudian telegram Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Telegram ini berisi potensi pelanggaran jika PSBB diberlakukan. Mulai dari potensi kejahatan saat arus mudik, penjarahan, kerusuhan, pencurian dengan kekerasan sampai dengan pencurian dengan pemberatan.
Kemungkinan juga terkait adanya penolakan terhadap petugas atau melakukan perlawanan kepada petugas saat pembubaran warga terkait dengan PSBB ini. Juga terkait penghambatan akses penanggulangan bencana dan menolak penyelenggaraan karantina kesehatan.
Kemudian yang ketiga adalah telegram Nomor: ST/1098/IV/HUK.7.1/2020, mengenai tugas dan fungsi Reserse Kriminal dalam ketersediaan bahan pokok dan distribusinya. Disebutkan potensi masalah yang bakal timbul. Adanya pihak-pihak yang memainkan harga, menimbun kebutuhan bahan pokok, menghalangi dan menghambat jalur distribusi logistik.
red: asyakira