Sebut Indonesia Alami ‘Kepribadian Ganda’, Munarman: Konstitusinya Berkeadilan tetapi Praktiknya Kapitalistik-Oligarkis
“Setelah mengalami 24 tahun sekarang, ternyata tidak membawa kemajuan. Angka kemiskinan tetap sama, sekitar 20 sampai 30 persen dari jumlah total penduduk. Tidak ada perubahan. Kemudian makin banyak sumber daya alam kita yang berada di tangan korporasi,” katanya.
Dalam konteks ekonomi, Munarman menilai Indonesia menghadapi persoalan yang lebih mendasar. Ia menyebut terdapat pertentangan antara norma konstitusi dengan praktik ketatanegaraan dan ekonomi.
“Negara ini kalau mau saya katakan mengalami kepribadian ganda. Norma konstitusinya, logika berpikirnya, adalah logika keadilan sosial. Tetapi praktik ketatanegaraannya, praktik politiknya, praktik ekonominya sangat kapitalistik dan oligarkis,” tegasnya.
Menurut Munarman, kondisi tersebut merupakan persoalan mendasar yang harus diselesaikan apabila bangsa Indonesia ingin benar-benar kembali kepada amanat konstitusi.
“Semangat, logika, dan dasar konstitusinya adalah keadilan sosial. Tetapi praktik ketatanegaraan dan praktik ekonominya kapitalistik dan oligarkis. Artinya sudah pertentangan,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai norma konstitusi dan praktik penyelenggaraan negara harus diselaraskan. Menurutnya, persoalan yang hendak ditata bukan sekadar undang-undang atau rumusan norma, melainkan keseluruhan sistem penyelenggaraan kehidupan bernegara.
“Harus diselaraskan antara norma, logika dan konstitusi dengan praktik. Itu harus diselaraskan,” katanya.
Munarman kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 33 UUD 1945. Menurutnya, semangat Pasal 33 memiliki kesesuaian dengan prinsip pengelolaan sumber daya bersama yang dikenal dalam hadis Nabi Muhammad SAW.
Ia menyebut tiga hal yang dalam hadis digambarkan sebagai milik bersama, yaitu air, api, dan padang rumput. Dalam konteks kekinian, menurut Munarman, ketiganya dapat menggambarkan kebutuhan dasar masyarakat, energi, serta lahan.
“Barang yang tiga tadi itu, inti dari hadis itu, tidak boleh dikuasai oleh sektor swasta, oleh korporasi,” katanya.
Menurutnya, prinsip tersebut memiliki keterkaitan dengan Pasal 33 UUD 1945, khususnya mengenai penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Namun, Munarman menilai praktik ekonomi Indonesia selama ini belum sepenuhnya mencerminkan amanat tersebut.
“Praktik ekonomi kita tidak begitu. Justru itu diberikan besar-besaran lewat jalur konsesi,” ujarnya.






