#Bebaskan PalestinaLAPSUS

Sebut Israel Lakukan Pembersihan Etnis Palestina, Inggris Jatuhkan Sanksi Tegas atas Pemukiman Ilegal

Reaksi Keras dari Israel

Keputusan tegas dari London memicu kemarahan para pejabat tinggi di Tel Aviv. Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Saar, menyampaikan kekecewaannya dalam sebuah konferensi pers.

“Kami tahu bahwa kami memiliki banyak teman di Inggris. Sayangnya, kami menghadapi pemerintahan Partai Buruh yang bermusuhan yang secara konsisten bertindak melawan Negara Israel, dan tidak memberi kami pilihan selain menanggapi tindakan-tindakannya yang bermusuhan,” kata Saar.

Sebagai bentuk balasan, Saar mengumumkan bahwa 11 anggota parlemen Inggris akan dilarang memasuki Israel. Anggota parlemen yang dilarang mencakup Jeremy Corbyn, Diane Abbott, dan lima anggota parlemen Partai Hijau atas tuduhan aktivitas antisemit.

Sikap senada disampaikan Presiden Israel, Isaac Herzog, yang menilai keputusan Inggris berada di sisi yang salah dalam sejarah. Ia mengklaim langkah sanksi tersebut sebagai bentuk campur tangan terhadap pemilu demokratis negara berdaulat yang justru merugikan warga Palestina.

Polemik Proyek Pemukiman E1

Pengumuman sanksi oleh Inggris ini mengemuka setelah Israel membuka tender pembangunan sekitar 1.200 rumah pemukiman baru di kawasan E1, timur Yerusalem. Kawasan strategis tersebut selama ini menjadi fokus perhatian dunia karena rencana pembangunannya sempat tertunda berdekade-dekade akibat tekanan global.

Miliband menegaskan bahwa rencana pembangunan di E1 akan merusak masa depan Palestina. Proyek tersebut dinilai akan membelah jantung wilayah Palestina dan membuat opsi solusi dua negara mustahil untuk diwujudkan.

Di sisi lain, Miliband juga menyinggung situasi keamanan pascaserangan 7 Oktober 2023. Ia menyatakan bahwa meskipun Israel memiliki hak untuk melindungi rakyatnya, hal tersebut sama sekali tidak dapat membenarkan kejahatan yang terjadi di Gaza.

Ia menambahkan bahwa pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional—seperti penargetan warga sipil dan penghalangan bantuan medis—merupakan indikasi kuat terjadinya kejahatan perang. Inggris mendukung penuh proses hukum internasional untuk menentukan apakah tindakan Israel di Gaza memenuhi kriteria genosida atau kejahatan perang.

Sikap keras Inggris ini mempertegas komitmen moralnya setelah resmi mengakui negara Palestina pada tahun lalu. Langkah tersebut terus memicu ketegangan diplomatik dengan Israel yang hingga kini menolak mentah-mentah konsep solusi dua negara.[]

Sumber: BBC News Indonesia

Laman sebelumnya 1 2
Back to top button