#Penistaan AgamaNASIONAL

Selain DKI Jakarta, Sejumlah Kota Juga Tutup Gerai Holywings

Walikota Surabaya merasa promosi berbau SARA yang dilakukan Holywings membuat gaduh masyarakat. Penutupan tempat hiburan dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif di Kota Surabaya.

Tangerang
Baru Saja, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mencabut izin operasi tiga cabang Holywings yang tersebar di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Penutupan Holywings sebagai tempat hiburan malam karena dianggap mengganggu ketertiban umum.

Zaki menegaskan penutupan tersebut dilakukan secara permanen dan Holywings tidak lagi bisa membuka usaha di wilayah Tangerang. Namun sebelum melakukan penutupan, pemda mengirimkan surat terlebih dahulu ke pihak manajemen.

Gerai Holywings yang berada di kawasan Gading Serpong langsung dicabut izinnya. Sementara, Holywings di kawasan Lippo Karawaci dan Q-big, proses izinnya dihentikan, karena masih dalam pengurusan melalui online.

Bogor
Untuk kasus di Bogor, nama Holywings Bogor telah berganti nama menjadi Elvis Cafe and Resto. Pada akhir pekan lalu, Pemkot Bogor menyegel Elvis Cafe and Resto lantaran menemukan ratusan botol minuman beralkohol (minol) golongan B dan C, dengan kadar alkohol di atas 5 persen. Serta bukti penjualan atau bill penjualan minol golongan B dan C.

Padahal, Pemkot Bogor telah mengatur peredaran minol di Kota Bogor melalui Perwali No. 48 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol di Kota Bogor dimana pengusaha di Kota Bogor dilarang untuk menjual minol golongan B dan C. Mengacu pada Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

“Kalau perubahan nama biasa saja, tapi yang penting tidak boleh melanggar Perwali, Perda, itu dilanggar. Jelas itu. Mereka menjual minol di atas 5 persen,” kata Bima Arya, Selasa (28/06).

red: a.syakira/dbs

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button