MUHASABAH

Tak Tebang Pilih, Anies Beri Sanksi HRS

Peraturan berlaku untuk semua. Untuk pegawai honorer Pemprov DKI yang dipecat, untuk Habib Rizieq, dan untuk masyarakat secara luas. Siapapun yang melanggar, aturan diberlakukan.

Habib Rizieq melanggar pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan, dan pergub Nomor 80 tentang PSBB. Sanksi atas pelanggaran kedua pergub ini adalah denda 50 juta rupiah.

Atas pelanggaran ini, Pemprov DKI Jakarta melalui Kasatpol PP DKI melayangkan surat pemberian sanksi denda kepada Habib Rizieq. Surat Nomor 2250/-1.75 telah diterima, dibaca, lalu Habib Rizieq membayar denda tersebut. Cash!

Tidak tebang pilih, Anies menegakkan aturan untuk semua. Siapapun yang melanggar aturan pergub covid, maka akan diberikan sanksi. Tak peduli dia pejabat atau rakyat. Konglomerat atau tokoh masyarakat. Semua sama di depan hukum.

Anies, sebagai kepala daerah sudah tepat mengambil sikap tegas ini. Atas sanksi denda tersebut, Habib Rizieq berjiwa besar. Habib Rizieq bahkan mendukung langkah dan sikap tegas Anies ini.

Kalau Habib Rizieq gak diberi sanksi, bagaimana nantinya umat, semua bisa ikutan melanggar tanpa sadar. Kalau Anies gak tegakkan aturan, bagaimana dia bertanggung jawab di depan rakyat. Orang-orang yang pernah dapat denda bisa protes dan minta duitnya kembali. Berabe!

Jika pemimpin di Indonesia tegas dan adil, maka negeri ini memiliki harapan untuk menjadi negara besar. Negara yang kaya akan Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) seperti Indonesia ini tak kunjung maju karena faktor penegakan hukum yang seringkali bermasalah. Produknya tumpang tindih dan penegakan hukumnya terbang pilih. Tak ada negara maju di dunia jika produk dan penegakan hukumnya bermasalah. Ini PR bagi para pemimpin dan para penegak hukum.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button