NASIONAL

Tambahan 10 Ribu Kuota Haji Dibiarkan Melayang, Ini Dalih Kemenag

Jakarta (SI Online) – Pemerintah memutuskan untuk tidak mengambil tambahan kuota haji 2022 sebanyak 10 ribu orang yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementeria Agama, Hilman Latief, mengaku pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari pihak Arab Saudi terkait adanya kuota tambahan pada Rabu (21/6/2022) malam.

Baca juga: Tahun Ini Indonesia Dapat Tambahan Kuota Haji 10 Ribu

Hilman mengatakan, tambahan kuota tersebut belum bisa ditindaklanjuti karena waktu yang tersedia sudah tidak memungkinkan untuk kembali memberangkatkan calon jemaah haji Indonesia pada musim haji 1443H/2022M.

Terlebih, Arab Saudi menetapkan bahwa kuota tambahan itu hanya diperuntukkan bagi haji reguler sehingga penyiapannya harus berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Kementerian Agama terus berkomunikasi intensif setelah menerima surat resmi dari Saudi terkait adanya tambahan kuota sebesar 10 ribu. Kita berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi,” kata Hilman dalam keterangan keterangan tertulis, Rabu (29/6/2022).

Secara proses, lanjut Hilman, berdasarkan regulasi yang ada, waktu yang tersedia memang sudah tidak cukup. Batas akhir proses pemvisaan jemaah haji regular adalah 29 Juni 2022.

“Penerbangan terakhir atau closing date keberangkatan jemaah dari Tanah Air itu 3 Juli 2022. Artinya per hari ini hanya tersedia lima hari. Ini tentu tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan,” ujarnya.

“Bahkan jika ditarik sejak awal penerimaan surat resmi di 22 Juni 2022, hanya ada waktu sekitar 10 hari. Itu juga tentu sangat tidak mencukupi.”

Lebih lanjut, dia menjelaskan sejumlah tahapan proses pemberangkatan jemaah calon haji Indonesia sesuai regulasi yang berlaku.

Pertama, kata Hilman, Kementerian Agama harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button