Tiga Objek Ini Ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh Pemprov DKI Jakarta
Jakarta (SI Online) – Pemprov DKI Jakarta menetapkan tiga objek sebagai Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta pada awal tahun 2022.
Ketiga objek yang ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya itu adalah Jalan Pasar Baru sebagai struktur Cagar Budaya, Kanal Ciliwung Jalan Antara dan Jalan Pasar Baru Selatan sebagai struktur Cagar Budaya, dan Taman Proklamasi.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, penetapan tiga objek sebagai Cagar Budaya ini telah melalui proses kajian yang dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta sepanjang tahun 2021 dan telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta.
“Ini merupakan komitmen perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya baik berupa benda, bangunan, struktur, situs, maupun kawasan yang perlu dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya yang ada di sekitar kita,” ujar Iwan di Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Rabu (09/02).
Lebih lanjut, Iwan menerangkan, ditetapkannya ruas Jalan Pasar Baru dan Kanal Ciliwung sebagai Struktur Cagar Budaya, karena lokasi tersebut merupakan bagian dari benda buatan manusia yang diciptakan untuk memenuhi kebutuhan dan sebagai ruang kegiatan yang menampung kebutuhan manusia pada zaman dahulu.
Begitu juga Taman Proklamasi yang terletak di Jalan Proklamasi, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, yang dijadikan sebagai situs Cagar Budaya karena pada lokasinya, terdapat Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
Ruas Jalan Pasar Baru
Ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 36 Tahun 2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Pasar Baru sebagai Struktur Cagar Budaya.
Ruas Jalan Pasar Baru terletak di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Membentang tegak lurus dari Jalan Pos (dahulu bernama Groote Postweg) menuju Jalan Samanhudi (dahulu bernama Krekot Pintoe Besi, 1930).
Sempat menjadi ruas jalan yang ikonik dan merupakan jantung kegiatan komersial pada masanya. Kini, kegiatan di ruas jalan Pasar Baru harus bersaing dengan berbagai pusat perbelanjaan yang muncul di Kota Jakarta. Sepanjang Jalan Pasar Baru juga terdapat beberapa bangunan yang telah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya sesuai dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 475 Tahun 1993. Seperti Bangunan Jalan Pasar Baru Nomor 2; Toko Garuda Sports and Music, Bangunan Jalan Pasar Baru Nomor 8; Jean Machine Factory Outlet, Bangunan Jalan Pasar Baru Nomor 30; Toko Kezia Bella Internasional Tailor and Textile, dan Bangunan Jalan Pasar Baru Nomor 46; Toko Ratu Busana, dan bangunan-bangunan lainnya yang diduga Cagar Budaya seperti, Toko Kompak, Toko Tropik, dan Toko Nyonya Meneer.