NASIONAL

Tolak RUU HIP, BKsPPI: Pancasila Sesuai Dekrit Presiden ’59 Adalah Dasar Negara yang Sudah Final

Bekasi (SI Online) – Persatuan Pondok Pesantren Indonesia yang dahulu didirikan oleh pahlawan Bekasi, KH Noer Alie bekerjasama dengan At- Taqwa dan beberapa ormas di Bekasi Raya menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU).

Ketua Umum Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) KH Prof. Didin Hafidhuddin juga turut menghadiri deklarasi penolakan ini. Mantan Ketua Baznas itu membacakan pernyataan sikap bersama.

“Kami menolak RUU HIP yang berubah menjadi RUU PIP dan mendesak seluruh perwakilan rakyat di DPR RI dan pemerintah agar mencabut RUU ini dari Prolegnas karena di antaranya bertentangan dengan TAP MPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang empat pilar kebangsaan MPR RI yakni, Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika,” kata Kiai Didin, Jumat (3/7/2020).

Mereka menuntut kepada DPR RI dan Pemerintah untuk menjadikan Pancasila yang dideklarasikan pada 18 Agustus 1945 sesuai dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dinyatakan sebagai dasar negara yang telah final dan tidak boleh diutak-atik.

“Kami mendesak pemerintah untuk menegakkan hukum dan keadilan sosial yang seadil-adilnya kepada semua pihak yang berusaha mengganggu, merongrong, merusak persatuan dan kesatuan NKRI,” jelas Kiai Didin.

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pimpinan pondok pesantren di Indonesia untuk terus mengajarkan dan mencerdaskan para santri dan masyarakat tentang bahaya laten komunisme.

Sejumlah perwakilan ormas Islam hadir dalam kesempatan tersebut, di antaranya dari MUI Kota dan Kabupaten Bekasi, Aliansi Patriot Peduli NKRI, ICMI, At Taqwa, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Islamic Center, Hidayatullah, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Persis dan lainnya.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button