Tolak Vonis HRS, Wantim MUI: Banyak Pemimpin Bohong tetapi Tidak Diproses Hukum
Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhyiddin Junaidi menyayangkan vonis Majelis Hakim kepada Habib Rizieq Syihab (HRS) dalam perkara swab test di Rumah Sakit Ummi Bogor.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021), Majelis Hakim memutuskan vonis bersalah kepada HRS dan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.
Baca juga: Divonis Empat Tahun Penjara dalam Kasus Swab Test RS Ummi, HRS Nyatakan Banding
Kiai Muhyiddin menilai, vonis terhadap Imam Besar Habib Rizieq Syihab (IB HRS) bermuatan politis.
“Semua pihak sudah tahu benar bahwa proses penangkapan dan pengadilan IB HRS penuh dengan rekayasa agar yang bersangkutan masuk penjara dan tak bisa ikut aktif berkampanye di Pilpres 2024,” kata Kiai Muhyiddin melalui pernyataannya kepada Suara Islam Online, Kamis (24/6).
Ketua Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional PP Muhammadiyah itu menilai, putusan hakim berdasarkan tuduhan bohong kepada HRS adalah bentuk ketidakadilan.
Baca juga: Kuasa Hukum HRS kepada Hakim dan Pihak yang Terlibat: Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat
“Begitu banyak pemimpin Indonesia, termasuk orang nomor satu di negeri ini sering berbohong tapi tak ada yang pernah diproses secara hukum,” jelas Kiai Muhyiddin.
Oleh karena itu, pihaknya menolak putusan hakim terhadap HRS tersebut. “Keputusan hakim memang harus ditolak dan sangat zalim serta dipaksakan,” tandas Kiai Muhyiddin.
red: adhila