Toleransi Jangan Kebablasan!
Syirik dibanding zina lebih besar dosa syirik. Kalau ada orang baru berbuat zina kita ucapkan ‘Selamat Kalian Telah Berzina’ bagaimana? Tentu tidak etis. Apalagi dosa syirik, dosa terbesar dalam Islam. Perbuatan yang paling dibenci Allah SWT. Na’udzubillah min dzalik.
Batasan Toleransi
Toleransi itu sikap membiarkan tidak mengganggu umat agama lain saat ritual beribadah. Toleransi itu bukan menceburkan diri dan cawe-cawe ikut ibadah mereka.(Baca: Kamus Besar Bahasa Indonesia).
Untuk itu tentu tidak ada larangan bagi umat Islam untuk bertoleransi dan kerjasama dengan umat agama lain asal tidak masuk ranah aqidah dan ubudiyah.
Umat Islam diperbolehkan untuk bekerjasama dan bergaul dengan umat agama lain dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan masalah keduniaan. (Q.S Al-Hujurat: 13).
Seorang anak yg kebetulan punya orang tua beragama non Islam yg memaksa untuk berbuat syirik,maka dalam hal ini anak wajib menolaknya tapi masih tetap wajib ‘birrul-walidaini’ berbakti kepadanya. (Q.S. Luqman: 15).
Allah swt tidak melarang kita umat Islam untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang agama lain selama mereka tidak memerangi dan tidak mengusir kita dari negeri kita ini. (Q.S.Al-Mumtahanah: 8).
Bahkan begitu tolerannya Islam yg disampaikan Rasulullah saw kita umat Islam tidak boleh menyakiti ‘kafir zimmi’ yakni orang non Islam yg tidak memerangi umat Islam. Ini haditsnya, Rasulullah Saw menyatakan:
مَنْ آذَى ذِمِّيًا فَقَدْ آذَانِيْ، وَمَنْ آذَانِيْ فَقَدْ آذَى اللهِ
“Barangsiapa menyakiti seorang zimmi (non Muslim yang tidak memerangi umat Muslim), maka sesungguhnya dia telah menyakitiku. Dan barang siapa yang telah menyakitiku, maka sesungguhnya dia telah menyakiti Allah.” (HR. Imam Thabrani)
Ada Rambu-Rambunya
Hanya saja dalam bertoleransi ada rambu-rambu yang harus dipatuhi. Umat Islam tidak boleh ikut ‘menceburkan diri’ dalam agama dan aqidah mereka. Kalau ikut cawe-cawe itu namanya ‘toleransi kebablasan’.
Dan karena faktor ini MUI sejak 1981 telah menfatwakan ‘haramnya natalan bersama’ bagi umat Islam. Ketua MUI-nya Buya Hamka. Fatwa ini ditandatangani oleh KH. M. Syukri Ghozali sebagai Ketua Komisi Fatwa; dan Drs. H. Mas’udi sebagai Sekretaris.
HAMKA dalam fatwanya tentang Natal Bersama menyatakan, “Menghadiri perayaan Natal adalah haram, karena di dalamnya terdapat unsur pengakuan atau pembenaran atas keyakinan Trinitas.” Ia juga menegaskan, “Toleransi tidak boleh memaksa seorang Muslim menggadaikan akidah.”






