#Bebaskan PalestinaINTERNASIONAL

Tujuh Ribu Warga Palestina Ditangkap Selama 2022, Termasuk Wanita dan Anak

Palestina (SI Online) – Selama tahun 2022, pasukan penjajah pendudukan Zionis Israel melakukan tujuh ribu kasus penangkapan di Tepi Barat, Al-Quds dan Jalur Gaza.

Demikian menurut data statistik yang dikeluarkan oleh Pusat Studi Tawanan Palestina yang dilansir Pusat Informasi Palestina, Senin (2/1/2023).

Direktur Pusat Studi Tawanan, Riyad al-Ashqar, menjelaskan bahwa pendudukan Zionis menghadapi eskalasi aksi perlawanan selama tahun 2022, dan keberanian warga al-Quds dalam menghadapi serangan ke Masjid al-Aqsha, dengan menggelar operasi penangkapan terhadap warga Palestina secara lebih intensif. Dengan tujuan untuk merealisasikan kebijakan penangkalan dan intimidasi.

Selama tahun 2022, pendudukan Zionis Israel menangkap 7.000 warga Palestina, sebagian besar dibebaskan setelah interogasi atau penahanan dalam jangka waktu tertentu, termasuk 164 perempuan dan anak perempuan, serta 865 anak kecil.

Di antara korban penangkapan selama paruh pertama tahun 2022 terdapat 6 anggota Dewan Legislatif Palestina. Yaitu: Nasser Abdel-Jawad dari Salfit, yang masih ditahan, dan Ahmed Atoun, yang dideportasi dari al-Quds ke Tepi Barat, yang dibebaskan dari penjara pendudukan Zionis Israel setelah mendekam 8 bulan dalam penahanan administratif.

Sementara itu, anggota Dewan Legislatif Khalil Rabei, Muhammad al-Tal, Basem al-Zaarir dan Nayef al-Rajoub, semuanya dari Hebron, ditangkap setelah rumah mereka digerebek dan diinterogasi selama berjam-jam, dan mereka dibebaskan setelah ditahan beberapa waktu.

Puluhan pemimpin Islam dan nasional ditangkap sepanjang tahun 2022, termasuk direktur Masjid al-Aqsha, Sheikh Omar al-Kiswani.

Al-Ashqar mengungkapkan bahwa selama tahun 2022, pendudukan Zionis Israel meningkatkan kebijakan penangkapan karena mengungkapkan pendapat di situs jejaring sosial, khususnya “Facebook”. Di mana lebih dari 410 warga ditangkap, dengan dalih menghasut pendudukan Zionis Israel di media sosial, dan hukuman dijatuhkan terhadap beberapa dari mereka untuk periode yang berbeda.

sumber: infopalestina

Artikel Terkait

Back to top button