Ulama di Balik Hari Santri: Antara Spirit Jihad dan Romantika Nasionalisme
Langit Malang sore itu mendung tipis ketika KH Thariq Darwis, pengasuh Pondok Pesantren Babussalam, menuntun langkah Presiden Joko Widodo berkeliling pesantrennya pada tahun 2014. Di tengah percakapan ringan seputar pendidikan dan kemandirian santri, Thariq melontarkan satu usul sederhana namun sarat makna: “Pak Presiden, bagaimana kalau Indonesia punya Hari Santri?”
Jokowi sempat terdiam sejenak, seperti menimbang gagasan itu di benaknya. Usul itu terdengar ganjil di telinga sebagian orang, tapi bagi kalangan pesantren, itu adalah bentuk penghormatan terhadap peran ulama dan santri dalam menjaga Indonesia sejak masa penjajahan.
Namun gagasan itu tidak berhenti di beranda pesantren Malang. Setahun kemudian, desakan agar pemerintah menetapkan hari nasional bagi kaum sarungan menguat di tingkat pusat. Dari kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jalan Kramat Raya, Jakarta, suara serupa menggema. Di bawah kepemimpinan Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj, PBNU mengusulkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional—berdasarkan jejak sejarah Resolusi Jihad yang dicetuskan KH. Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945 di Surabaya.
Resolusi yang Menggerakkan Bangsa
Resolusi Jihad itu bukan fatwa biasa. Dalam seruan monumental itu, Hasyim Asy’ari mewajibkan umat Islam, terutama kalangan pesantren, untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari ancaman kembalinya penjajahan Belanda. Seruan itu menggugah ribuan santri, petani, dan rakyat kecil untuk berjuang angkat senjata.
“Kalau bukan karena Resolusi Jihad, mungkin pertempuran 10 November tak akan sebesar itu,” ujar Maimun, seorang alumni pesantren di Jombang yang dikenal sebagai peneliti sejarah perjuangan ulama. Ia menegaskan, perlawanan rakyat Surabaya waktu itu bukan sekadar perang fisik, tapi juga perang spiritual—melawan ketakutan dan keraguan dalam mempertahankan kemerdekaan.
Bagi kalangan NU, 22 Oktober adalah simbol persinggungan antara iman dan nasionalisme. “Spirit jihad bukan berarti perang, tapi perjuangan menegakkan kemerdekaan yang diridhai Tuhan,” kata Maimun.
Dari Usul ke Keputusan
Proses menuju penetapan Hari Santri tidak semulus jalan menuju pesantren. Ada perdebatan panjang di tingkat birokrasi dan publik. Sebagian pihak khawatir Hari Santri akan menggeser makna Hari Pahlawan pada 10 November. Yang lain menilai penetapan itu terlalu sektoral, hanya mewakili kelompok Islam tertentu.
Namun, dengan keyakinan bahwa Hari Santri adalah simbol kebangsaan, bukan eksklusivitas, Presiden Jokowi akhirnya meneken Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 pada 15 Oktober 2015, menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.
Pidato penetapan di Masjid Istiqlal waktu itu menggetarkan: “Hari Santri bukan milik satu kelompok. Ia milik seluruh bangsa yang menghargai perjuangan, ketulusan, dan cinta tanah air,” kata Jokowi.
Bagi KH Thariq Darwis, yang namanya sempat tenggelam di balik gegap gempita deklarasi, keputusan itu ibarat doa lama yang dikabulkan. “Saya tak menyangka ide yang lahir dari obrolan sore bisa jadi keputusan nasional,” katanya dalam sebuah wawancara setahun kemudian. “Tapi memang begitulah, sejarah kadang dimulai dari percakapan sederhana.”
Plus: Pengakuan, Identitas, dan Kebanggaan
Sejak ditetapkan, Hari Santri menjadi tonggak kebanggaan bagi dunia pesantren. Di banyak daerah, peringatan ini disambut dengan kirab, pembacaan shalawat, dan lomba baca kitab kuning. Bagi Lathifah, seorang santri asal Jombang, Hari Santri bukan sekadar perayaan. “Ini pengakuan negara terhadap kami,” ujarnya. “Dulu, santri sering dianggap kelas dua, sekarang kami diundang ke istana.”
Dari perspektif pendidikan, penetapan ini memperkuat posisi pesantren sebagai bagian dari sistem nasional. Kementerian Agama mencatat, Indonesia memiliki lebih dari 37 ribu pesantren dengan 5 juta santri aktif—angkanya terus naik tiap tahun. Mereka bukan hanya calon kiai, tetapi juga dokter, pebisnis, bahkan insinyur yang lahir dari kultur pesantren.






