NASIONAL

Unsur Makar Terpenuhi, Munarman Desak Usut “User” Operasi Penyadapan Ilegal

Selain dugaan kepentingan politik dalam negeri, Munarman meminta penyidik tidak mengabaikan kemungkinan hasil penyadapan diserahkan kepada pihak asing.

Ia mencontohkan informasi strategis mengenai komunikasi presiden dengan Menteri Keuangan atau Gubernur Bank Indonesia ketika terjadi gejolak ekonomi, seperti penurunan indeks harga saham, pelemahan nilai rupiah, hingga persoalan pasokan barang dan energi.

Menurutnya, informasi yang diperoleh melalui penyadapan terhadap komunikasi pejabat negara dapat dimanfaatkan untuk menyusun langkah tandingan yang mengganggu kebijakan pemerintah.

Ia juga menyinggung sejumlah peristiwa, seperti kelangkaan BBM di Bali dan pemadaman listrik di Batam, sebagai contoh kejadian yang menurut analisisnya perlu ditelusuri kemungkinan kaitannya dengan skema sabotase. Munarman tidak menyajikan bukti keterkaitan langsung peristiwa-peristiwa tersebut dengan penyadapan, tetapi meminta penyidik menguji kemungkinan itu.

“Kalau ternyata hasil sadapan itu dilempar ke pihak luar, kepada kekuatan-kekuatan asing, maka jelas itu bisa menjadi bentuk membantu pihak asing untuk menyabotase kegiatan kehidupan berbangsa dan bernegara serta masyarakat Indonesia,” katanya.

Dalam analisisnya, Munarman menyebut tindakan membantu kekuatan asing melakukan sabotase terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara juga dapat masuk dalam pembahasan tindak pidana makar.

Ia mengingatkan bahwa ancaman hukuman untuk tindak pidana makar sangat berat, mulai dari pidana penjara hingga seumur hidup dan hukuman mati, bergantung pada bentuk tindak pidana serta ketentuan hukum yang diterapkan.

Atas berbagai kemungkinan tersebut, Munarman meminta penyidik tidak berhenti pada penetapan tersangka atau pengungkapan siapa yang melakukan penyadapan. Ia mendesak agar penyidikan diarahkan untuk membongkar jalur distribusi hasil sadapan.

Menurutnya, pertanyaan paling mendasar yang harus dijawab adalah siapa yang memerintahkan penyadapan, siapa yang menerima hasilnya, dan untuk kepentingan apa informasi tersebut digunakan.

“Yang ingin kita sarankan secara hukum adalah agar penyidik terhadap penyadapan ilegal ini dan indikasi makar terus kita desak supaya LSP memberikan setoran hasil sadapan itu kepada siapa dan melalui jalur mana,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyadapan terhadap sembarang orang bukan merupakan tugas kepolisian tanpa dasar dan prosedur hukum yang jelas.

Karena itu, Munarman mendorong Polri bekerja sama dengan lembaga keamanan negara lainnya, termasuk Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS), untuk menelusuri aliran informasi hasil penyadapan.

“Penyidik harus menelusuri ke mana hasil sadapan itu disetorkan, digunakan untuk siapa, dan untuk kepentingan apa,” tegasnya.

Munarman menilai, pengungkapan motif menjadi tahap penting setelah dugaan penyadapan ilegal terungkap. Apakah operasi tersebut bertujuan mengganti presiden, melumpuhkan kemampuan presiden menjalankan pemerintahan, atau justru membantu kepentingan kekuatan asing, seluruhnya harus dibuktikan melalui penyidikan.

“Secara formalitas, yang disebut makar dalam konteks tindakan penyadapan ini sudah terpenuhi unsur-unsurnya. Tinggal mencari motifnya,” pungkas Munarman. []

Laman sebelumnya 1 2
Back to top button