NASIONAL

Vonis Herry Wirawan Dinilai Tak Adil, HNW Berharap Jaksa Ajukan Banding

“Padahal, baik hukuman mati, hukuman kebiri, penyitaan harta adalah legal dan sangat dimungkinkan oleh UU yang berlaku di Indonesia, yaitu UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah terakhir kali melalui UU No. 17 Tahun 2016 dan yang bersangkutan sangat layak dijatuhi hukuman yang berlaku di negara hukum Indonesia,” tuturnya.

Anggota Komisi VIII DPR itu mengatakan, DPR dan Pemerintah sudah bekerja keras untuk menghentikan kekerasan dan kejahatan seksual, antara lain dengan menghadirkan UU Perlindungan Anak dengan berbagai perubahannya, dengan mencantumkan ketentuan hukuman mati dan pemberatan hukuman termasuk dengan kebiri kepada predator seksual terhadap anak, dan keberpihakan kepada para korban. Karena itu sangat sayang sekali apabila kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, apalagi aparat penegak hukum, terutama majelis hakim, tidak mendorong serta menggunakan sanksi dan ketentuan maksimal yang menjadi tuntutan Jaksa untuk membuktikan keseriusan dalam penegakan hukum berkeadilan, serta mengatasi kejahatan dan kekerasan seksual yang makin mengkhawatiekan, dan untuk hadirkan vonis hukum yang berpihak kepada korban dan menimbulkan efek jera agar Indonesia terbebas dari bahaya predator seksual terhadap anak.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap agar jaksa penuntut umum segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, dengan tidak dikabulkannya tuntutan maksimal hukuman mati atau hukuman pemberat sanksi kebiri dan sita kekayaan terdakwa untuk diberikan kepada para korban.

”Demi keadilan dan agar menimbulkan efek jera dan bukti nyata kereriusan bersama berantas kekerasan dan kejahatan seksual termasuk terhadap anak-anak, serta keberpihakan kepada para korban, maka hendaknya Jaksa yang tuntutan-tuntutannya sangat diapresiasi publik, tapi tidak menjadi vonis Hakim, perlu mengajukan banding. Agar keadilan hukum, serta keseriusan pemberantasan kejahatan seksual, serta keberpihakan kepada korban, dapat benar-benar diperjuangkan dan diwujudkan,” pungkasnya.

red: adhila

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button