NASIONAL

Waketum MUI: Baiknya Zaim Saidi Dilepaskan, Ajak Dialog

Jakarta (SI Online)-Wakil Ketua Umum MUI Buya Anwar Abbas menyarankan agar penggagas dan pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi, dilepaskan untuk diajak dialog. Ia menilai Zaim Saidi tidak melanggar undang-undang (UU) jadi tidak ada alasan bagi polisi untuk menahannya.

Buya Anwar menjelaskan, ada peraturan tidak boleh mempergunakan mata uang asing untuk transaksi dalam wilayah negara Indonesia. Kalau seandainya orang punya mata uang Ringgit atau Dolar, maka tukarkan dulu ke Rupiah kemudian gunakan untuk berbelanja di negara Indonesia.

Dosen Ekonomi Islam di Pasca Sarjana UIN Jakarta ini menerangkan, alat tukar atau alat barter yang dipakai di pasar muamalah di Depok itu bukan mata uang negara manapun. Jadi mereka tidak menggunakan mata uang negara manapun di pasar muamalah.

“Itu (alat tukar atau alat barter di pasar muamalah) bukan mata uang (resmi) di salah satu negara di dunia,” kata Buya Anwar, seperti dilansir Republika.co.id, Selasa (16/3).

Menurut Buya Anwar, mata uang adalah alat pembayaran yang dinyatakan resmi oleh suatu negara. Pertanyaannya negara mana yang meresmikan mata uang yang digunakan di pasar muamalah. Tentu tidak ada negara manapun yang meresmikan alat tukar atau alat barter di pasar muamalah itu sebagai mata uang. Artinya alat barter yang digunakan di pasar muamalah bukan mata uang.

“Itu (alat tukar atau alat barter di pasar muamalah) terbuat dari emas dan perak, kemudian emas ditukarkan dengan televisi namanya perdagangan barter, bukan transaksi jual beli seperti biasa,” jelas Buya Anwar.

Ia menegaskan, kalau membeli televisi menggunakan Rupiah artinya menggunakan mata uang sebagai alat pembayaran. Tapi di Pasar Muamalah mempergunakan barang yakni emas dan perak untuk mendapatkan barang, artinya ini barter.

Ia mengatakan, dulu Indonesia pernah membeli beras dari Thailand dibayar dengan pesawat, itu disebut juga barter. Misalnya ada orang menjual kambing dan minta dibayar dengan 50 ekor ayam. Kedua pihak sepakat untuk melakukan barter itu.

“Saya mengantar cucu saya ke tempat bermain, uang Rupiah ditukar dengan koin, kalau enggak pakai koin itu tidak bisa main di sana atau membeli jasa di sana, koin itu baru (bisa) digunakan untuk menggunakan fasilitas di sana,” ujarnya.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button