Wapres: Vaksinasi Covid-19 Hukumnya Wajib Kifayah
Jakarta (SI Online) – Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin mengingatkan, vaksinasi Covid-19 hukumnya adalah wajib kifayah.
Menurut Kiai Ma’ruf, kewajiban vaksin bisa gugur apabila sudah tercapai 70 persen penduduk Indonesia yang divaksin atau mencapai kekebalan komunal (herd immunity).
Hal itu disampaikan Wapres Ma’ruf Amin dalam acara muhasabah dan istigasah untuk negeri yang disiarkan melalui kanal YouTube NU Channel, Kamis (28/1/2021).
Sebagai informasi, istilah wajib kifayah artinya kewajiban yang dituntut untuk dilakukan tanpa memandang siapa yang melakukannya. Kewajiban ini gugur apabila sudah ada yang menunaikan.
“Vaksinasi itu juga untuk imunisasi, mencegah minal hadhor supaya kita imun. Nah, tapi kan mungkin kalau vaksinasi wajib kifayah, baiklah itu wajib kifayah tapi kifayahnya tidak akan hilang sampai terjadinya yang namanya herd immunity yaitu imunitas kelompok, sampai bangsa Indonesia ini bisa, sesudah divaksinasi. Bisa menjadi imun, bisa menjadi tahan, tidak lagi [wajib],” ujar Kiai Ma’ruf seperti dikutip Jumat (29/1/2021).
Menurut mantan Ketua Umum MUI ini, herd immunity itu bisa terjadi apabila 70 persen dari total populasi penduduk Indonesia sudah divaksinasi.
“Kapan (herd immunity) itu bisa terjadi? kalau bangsa Indonesia sudah tervaksinasi sebanyak 70 persen, 70 persen artinya 182 juta baru hilang itu kewajiban kalau mau disebut kifayah, kalau sudah mencapai vaksinasi sampai 182 juta, yang bisa menyebabkan terjadinya herd immunity itu,” ujar Ma’ruf.
Dia menegaskan apabila 70 persen masyarakat Indonesia belum vaksinasi Covid1-19 maka kewajiban tersebut belum gugur.
“Kita masih punya kewajiban kalau terjadi apa-apa dosa kita dan ini, kalau memakai masker itu wajibnya aini, masing-masing menjaga diri. Kalau vaksinasi itu kifai sampai dengan tervaksinasi sebanyak 182 juta orang,” ungkapnya.
Kiai Ma’ruf juga menegaskan, menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan hingga menghindari kerumunan hukumnya wajib.
red: a.syakira/kabar24.bisnis.com