Mahkamah Pidana Internasional Desak PBB Dukung Penangkapan Netanyahu dan Gallant
Palestina (SI Online) – Presiden Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Hakim Jepang Tomoko Akane, menyerukan kepada negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan lembaganya terhadap para pelaku kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dalam pidatonya di hadapan Majelis Umum PBB saat membahas laporan tahunan Mahkamah, Akane menegaskan bahwa masih terdapat 33 surat perintah penangkapan internasional yang belum dilaksanakan. Ia menekankan bahwa kerja sama antarnegara menjadi fondasi utama bagi tegaknya keadilan internasional.
Akane secara khusus menyoroti dua surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pada 21 November 2024, masing-masing terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Keduanya dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terhadap rakyat Palestina selama agresi brutal Israel di Jalur Gaza.
Ia menegaskan bahwa Mahkamah akan terus menegakkan hukum secara independen dan imparsial, tanpa terpengaruh tekanan politik dari pihak mana pun. “Kami menyerukan kepada semua negara anggota untuk bekerja sama dalam penangkapan dan pemindahan individu-individu yang telah dikeluarkan surat perintah penangkapannya,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, Lauren Sayegh, Penasihat Hukum di Misi Palestina untuk PBB, menyerukan agar seluruh negara anggota mendukung ICC dan berupaya mengakhiri impunitas Israel serta memastikan adanya akuntabilitas atas kejahatan yang dilakukan terhadap rakyat Palestina.
“Penjahat perang harus diberi sanksi, dan jaksa, hakim, serta staf PBB yang mencari keadilan harus dilindungi,” tegas Sayegh.
Sejak 7 Oktober 2023, Israel telah melancarkan agresi militer yang disebut banyak organisasi hak asasi manusia sebagai genosida terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza. Serangan yang didukung oleh Amerika Serikat dan sejumlah negara Eropa itu telah menewaskan dan melukai lebih dari 239.000 warga Palestina, sebagian besar anak-anak dan perempuan.
Selain itu, lebih dari 11.000 orang dilaporkan hilang, sementara ratusan ribu lainnya hidup dalam pengungsian di tengah kelaparan meluas dan kehancuran infrastruktur sipil di seluruh Jalur Gaza.
Seruan ICC dan suara dukungan dari berbagai negara anggota PBB menunjukkan semakin kuatnya tekanan internasional terhadap Israel untuk mempertanggungjawabkan kejahatan perang yang dilakukannya, serta menegaskan bahwa keadilan bagi rakyat Palestina adalah bagian dari tanggung jawab moral dunia.
sumber: infopalestina






