Ketentuan Halal dan Haram dalam Kehidupan Pribadi Muslim
Menurut Imam al-Syafi‘i, suatu perbuatan atau benda dinyatakan haram apabila terdapat dalil yang secara tegas menetapkan keharamannya.
Dengan demikian, hukum asal segala sesuatu yang Allah SWT sediakan di dunia sebagai sarana bagi manusia dalam menjalankan tugas kekhalifahannya adalah halal, hingga terdapat ketentuan syar‘i yang menjelaskan keharamannya.
Pembahasan mengenai halal dan haram inilah yang kemudian menjadi salah satu kajian penting dalam disiplin ilmu fikih.
Makanan dan Minuman yang Haram
Secara umum, makanan dan minuman yang dikonsumsi manusia bersumber dari tiga kategori utama, yaitu hewan, tumbuh-tumbuhan, dan hasil tambang.
Dari ketiga sumber tersebut, yang halal untuk dikonsumsi adalah yang bersih dan baik (ṭayyib), menyenangkan pancaindra dan jiwa, tidak mengandung unsur najis, tidak bercampur dengan benda yang diharamkan, tidak membahayakan fisik, akal, dan jiwa, serta memiliki nilai gizi yang seimbang.
Hasil tambang yang dimaksud dalam konteks konsumsi adalah garam laut. Adapun hasil tambang lainnya, seperti nikel, batu bara, dan minyak bumi, diharamkan untuk dikonsumsi karena mengandung unsur bahaya bagi kesehatan manusia.
Dengan demikian, setiap hasil tambang yang secara nyata membahayakan tubuh dan kehidupan manusia tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi.
Hewan yang dikonsumsi manusia secara umum terbagi menjadi dua jenis, yaitu hewan darat dan hewan laut. Dari kedua jenis ini, terdapat hewan yang diharamkan, baik karena zatnya sendiri maupun karena sebab tertentu yang melekat padanya.
Hewan yang diharamkan karena zatnya sendiri antara lain babi dan darah. Para ulama sepakat bahwa seluruh bagian babi—baik daging, lemak, maupun kulitnya—haram dikonsumsi. Demikian pula dengan darah yang mengalir atau tertumpah dari hewan yang disembelih, yang keharamannya juga disepakati.
Adapun hewan yang diharamkan karena sebab tertentu mencakup bangkai; hewan yang mati akibat tercekik, dipukul, terjatuh, atau ditanduk; hewan yang sebagian tubuhnya telah dimakan oleh binatang buas; serta hewan yang penyembelihannya tidak memenuhi syarat-syarat syar‘i, padahal jenis hewan tersebut mensyaratkan penyembelihan untuk kehalalannya. Selain itu, makanan yang pada asalnya halal dapat berubah menjadi haram apabila tercampur dengan benda najis.
Perlu ditegaskan bahwa ketentuan-ketentuan yang diuraikan di atas merupakan hal-hal yang disepakati oleh para ulama terkait keharamannya. Di luar itu, terdapat beberapa jenis hewan yang keharamannya diperselisihkan. Sebagian ulama mengharamkannya, sementara yang lain menghalalkannya. Sebagai contoh, para ulama sepakat mengharamkan bangkai hewan darat, tetapi berbeda pendapat mengenai bangkai hewan laut.
Sementara itu, makanan dan minuman yang berasal dari tumbuh-tumbuhan pada dasarnya halal untuk dikonsumsi. Pengecualian berlaku terhadap khamar serta segala sesuatu yang dapat membahayakan kesehatan, akal, dan jiwa. Terhadap hal-hal tersebut, para ulama menetapkan keharamannya, baik dikonsumsi dalam jumlah sedikit maupun banyak.






