Ketentuan Halal dan Haram dalam Kehidupan Pribadi Muslim
Haram Sebab Cara Pemerolehannya
Suatu makanan yang pada asalnya halal dapat berubah menjadi haram apabila diperoleh melalui transaksi atau pekerjaan yang dilarang oleh syariat.
Hal ini mencakup harta yang diambil dari milik orang lain secara tidak sah, seperti melalui pencurian, ghasab, penjarahan, perampokan, atau pembegalan. Termasuk pula harta yang diperoleh melalui transaksi yang cacat secara syar‘i atau merugikan salah satu pihak, seperti penipuan dan praktik riba.
Selain itu, harta yang berasal dari pekerjaan yang diharamkan, seperti perjudian dan aktivitas sejenisnya, juga masuk dalam kategori ini. Seluruh bentuk perolehan tersebut tetap berstatus haram, meskipun zat harta itu sendiri halal atau digunakan untuk tujuan yang secara lahir tampak baik dan bermanfaat.
Ilmu Fikih
Apa yang telah diuraikan penulis di atas merupakan penjelasan umum mengenai ketentuan halal dan haram dalam makanan dan minuman. Adapun perincian pembahasan mengenai halal dan haram secara lebih mendalam merupakan kajian dalam ilmu fikih.
Ilmu fikih tidak hanya membahas aspek ibadah, tetapi juga mengatur persoalan makanan dan minuman, termasuk menentukan apa saja yang diharamkan dan apa saja yang dihalalkan.
Dalam pembahasan penyembelihan, misalnya, ilmu fikih menguraikan tata cara penyembelihan yang sah secara syar‘i agar makanan yang dihasilkan darinya berstatus halal.
Selain itu, aspek muamalah yang dibahas dalam ilmu fikih berfungsi untuk mengatur transaksi antarindividu agar berjalan secara adil dan saling menguntungkan. Dari pengaturan muamalah yang sesuai dengan ketentuan syariat inilah akan lahir harta yang halal.
Penutup
Sebagai penutup, dapat ditegaskan bahwa ketentuan halal dan haram dalam Islam tidak semata-mata berkaitan dengan zat makanan dan minuman, tetapi juga mencakup cara pemerolehannya, sehingga keduanya harus selaras dengan prinsip syariat.
Pemahaman terhadap halal dan haram menuntut ketelitian, kehati-hatian, serta rujukan kepada ilmu fikih sebagai disiplin yang menguraikan dalil, kaidah, dan perinciannya secara sistematis.
Dengan berpegang pada ketentuan fikih, seorang Muslim tidak hanya menjaga kebersihan dan kebaikan konsumsi secara lahiriah, tetapi juga memastikan kesucian harta dan keberkahan hidupnya secara batiniah.
Oleh karena itu, pengamalan prinsip halal dan haram menjadi bagian integral dari ketaatan kepada Allah SWT sekaligus wujud tanggung jawab moral dalam menjalani kehidupan pribadi yang bersih, adil, dan bernilai ibadah. Wallāhu a’lam.
Zuhaili Zulfa, S.Pd., Seorang guru Pendidikan Agama Islam, lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.






