Dua Eks Menhan China Divonis Mati
Beijing (Suaraislam.id)-Dua mantan menteri pertahanan China dijatuhi hukuman mati dengan masa penangguhan atas tuduhan korupsi menurut laporan media pemerintah.
Pada Kamis (07/05/2026), pengadilan militer China menjatuhkan hukuman mati kepada Wei Fenghe dan Li Shangfu dengan masa penangguhan selama dua tahun.
Artinya, hukuman mati mereka akan diubah menjadi penjara seumur hidup setelah dua tahun tanpa kemungkinan pengurangan hukuman atau pembebasan bersyarat sebagaimana dilaporkan kantor berita Xinhua.
Selain itu, pihak pengadilan memutuskan untuk menyita seluruh aset pribadi milik kedua terpidana tersebut.
Kedua pria tersebut dinyatakan bersalah atas tindak pidana penyuapan.
Pengumuman ini menyusul pencopotan sejumlah tokoh militer senior di China seiring dengan penerapan tindakan keras terhadap para koruptor.
Bagaimana profil Wei Fenghe dan Li Shangfu?
Wei Fenghe menjabat sebagai menteri pertahanan dari tahun 2018 hingga 2023 sebelum posisinya digantikan oleh Li Shangfu pada Maret 2023.
Masa jabatan Li sebagai menteri pertahanan terhitung jauh lebih singkat karena ia diberhentikan pada Oktober 2023.
Pemberhentian itu terjadi dua bulan setelah Li tiba-tiba menghilang dari kehidupan publik yang memicu berbagai spekulasi mengenai pencopotannya.
Kantor berita Reuters mengutip laporan Xinhua yang menyebutkan bahwa Li diduga menerima “sejumlah besar uang” dalam bentuk suap serta menyuap pihak lain.
Laporan tersebut menambahkan bahwa hasil penyelidikan menemukan ia “tidak memenuhi tanggung jawab politik” dan “mencari keuntungan pribadi bagi dirinya sendiri dan orang lain”.
Sementara itu, penyelidikan yang diluncurkan terhadap Wei pada 2023 menemukan bahwa ia juga menerima “sejumlah besar uang dan barang berharga” sebagai suap.






