Penggunaan Ijazah Palsu Menurut Syariat Islam
Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an, “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan cara yang batil, dan (janganlah) kamu membawa urusan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188).
Jika menelaah judul teks dari ayat ini dalam literatur klasik, para ulama merumuskannya sebagai larangan menggunakan dokumentasi palsu. Namun, jika menariknya ke dalam realitas kekinian di tengah dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, ayat ini sejatinya merupakan peringatan keras dan larangan mutlak terhadap penggunaan ijazah palsu.
Inti dari larangan ini bertumpu pada frasa “janganlah kamu memakan harta dengan cara yang batil”. Kebatilan itu sendiri bermakna manipulasi data; sebuah kondisi ketika tidak ada dokumentasi yang asli, tidak ada saksi yang benar, dan tidak ada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Asbabun Nuzul dan Anatomi Kejahatan
Untuk memahami kedalaman ancaman dari ayat ini, kita perlu menengok sejarah turunnya ayat atau asbabun nuzul. Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir mengisahkan tentang seorang laki-laki yang memiliki sengketa harta, namun tidak memiliki bukti otentik.
Sebelum ayat ini turun, sahabat Nabi dan ahli tafsir seperti Muqatil bin Hayyan dan Abdurrahman bin Zaid bin Aslam menasihatinya agar tidak membawa urusan tersebut ke penegak hukum dalam keadaan zalim. Namun, didorong oleh nafsu keserakahan, ia mengabaikan nasihat itu dan nekat membawa perkaranya kepada para hukkam (penegak hukum).
Tujuannya hanya satu, yaitu melegalkan klaimnya yang batil. Demi meloloskan misi tersebut, ia bahkan menyuap penegak hukum.
Kisah ini menjadi cermin abadi bahwa memalsukan dokumen untuk memenangkan sengketa harta adalah kejahatan yang dilaknat. Ayat ini membedah anatomi kejahatan tersebut melalui beberapa frasa kunci yang sangat mendalam.
Frasa “jangan memakan harta” sejatinya mewakili seluruh bentuk pemanfaatan harta, baik untuk sandang, pangan, maupun papan. Segala bentuk aset yang diperoleh dengan cara batil hukumnya haram.
Kata “batil” sendiri, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Jalaluddin As-Suyuthi dan Imam As-Shawi Al-Maliki dalam kitab-kitab tafsir mereka, mencakup segala hal yang dilarang syariat. Larangan tersebut mulai dari mencuri, merampas hak orang lain, pungutan liar, hingga menyerahkan urusan kepada penegak hukum tanpa data otentik.
Selanjutnya, larangan “membawa urusan kepada para hakim” adalah teguran keras terhadap praktik menyuap aparat penegak hukum—baik polisi, jaksa, maupun hakim—untuk memenangkan kebohongan. Allah Swt. telah menjamin rezeki setiap makhluk-Nya; Dia tidak akan meluaskan rezeki melalui jalan batil dan tidak akan menyempitkan rezeki karena kejujuran.
Lebih jauh, ayat ini menegaskan bahwa praktik ini berarti “merampas sebagian harta manusia”, yang dalam konteks kebangsaan berarti merampas hak rakyat. Tindakan ini dikategorikan sebagai itsm atau kejahatan besar yang sangat mengkhawatirkan karena dampaknya merusak tatanan agama, bangsa, dan negara.
Puncak dari kecaman ayat ini ada pada frasa “padahal kamu mengetahui”. Ini adalah tamparan psikologis dan spiritual bagi mereka yang di dalam hatinya sadar bahwa ijazah atau dokumentasinya palsu, tidak memiliki saksi yang benar, dan tidak punya alat bukti yang sah.
Namun, mereka tetap nekat mempertahankan kebohongan tersebut. Mereka bahkan tidak ragu mengerahkan buzzer untuk bersilat lidah di ruang publik, hingga tega memenjarakan aktivis yang mengkritiknya.






