Guru Besar IPB Gagas Ide Wakaf untuk Kesejahteraan Pekerja
Bogor (Suaraislam.id) – Di tengah tekanan ekonomi yang semakin menghimpit kaum pekerja, mulai dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), kenaikan biaya hidup, hingga rendahnya produktivitas tenaga kerja nasional, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB University, Irfan Syauqi Beik, melontarkan sebuah gagasan strategis yang dinilai dapat menjadi solusi jangka panjang, yakni membangun gerakan wakaf pekerja melalui serikat buruh.
Menurut Irfan, tantangan yang dihadapi pekerja Indonesia saat ini bukan lagi persoalan sesaat, melainkan persoalan struktural yang membutuhkan solusi berkelanjutan.
“Tekanan yang dihadapi pekerja Indonesia hari ini bukan sekadar isu musiman. Perlambatan ekonomi global, tekanan nilai tukar, biaya hidup yang terus merangkak naik, serta gelombang efisiensi di berbagai sektor industri telah menempatkan pekerja pada posisi yang rentan,” tulis Irfan.
Ia menilai ancaman PHK, stagnasi upah riil, hingga ketidakpastian jaminan sosial menjadi bayang-bayang yang terus menghantui jutaan pekerja Indonesia.
Karena itu, menurutnya, pekerja tidak cukup hanya dilindungi melalui kebijakan jangka pendek, tetapi membutuhkan fondasi ekonomi yang mampu memperkuat ketahanan mereka dalam jangka panjang.
Irfan mengungkapkan, tantangan tersebut semakin berat karena produktivitas tenaga kerja Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara tetangga di kawasan ASEAN.
Berdasarkan data International Labour Organization (ILO), produktivitas pekerja Indonesia pada 2023 berada di posisi kelima di Asia Tenggara dengan output sekitar US$26.328 per pekerja, masih berada di bawah Singapura, Malaysia, Thailand, dan Brunei Darussalam.
Sementara itu, data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan produktivitas nasional pada 2024 mencapai sekitar Rp89,3 juta per tenaga kerja per tahun, sedangkan secara global Indonesia masih berada di peringkat ke-111.
Menurut Irfan, rendahnya produktivitas tersebut tidak semata disebabkan etos kerja, melainkan juga kualitas sumber daya manusia, dominasi sektor informal, hingga ketidaksesuaian kompetensi tenaga kerja dengan kebutuhan industri.
Ia bahkan mengingatkan bahwa Vietnam berpotensi melampaui Indonesia apabila peningkatan produktivitas nasional tidak segera dilakukan.
Dalam pandangannya, perlindungan terhadap pekerja tidak boleh dibangun melalui pendekatan konfrontatif antara buruh dan pengusaha.
Sebaliknya, ia mendorong lahirnya hubungan industrial yang bertumpu pada kemitraan.
“Perusahaan yang sehat memerlukan pekerja yang produktif, dan pekerja yang sejahtera memerlukan perusahaan yang tumbuh dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti narasi capability gap yang kerap dijadikan alasan masuknya tenaga kerja asing ke sektor-sektor strategis.
Menurutnya, narasi tersebut seharusnya dijawab dengan peningkatan kualitas SDM pekerja Indonesia melalui kolaborasi antara industri, pemerintah, dan perguruan tinggi.
Karena itu, ia mengusulkan dilakukannya skill gap analysis di setiap sektor industri agar pendidikan vokasi dan pelatihan kerja benar-benar sesuai dengan kebutuhan dunia usaha.
Irfan melihat terdapat potensi besar yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal, yakni modal sosial serikat pekerja.
Saat ini terdapat 21 konfederasi, 198 federasi, dan lebih dari 12 ribu serikat pekerja/serikat buruh dengan jumlah anggota sekitar 4,2 juta orang.
Menurutnya, jaringan organisasi sebesar itu merupakan kekuatan yang luar biasa jika tidak hanya difungsikan sebagai wadah advokasi hak-hak pekerja, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat.
“Sudah saatnya kita berpikir lebih jauh: bagaimana keberadaan serikat pekerja dioptimalkan fungsinya, tidak sekadar sebagai instrumen aspirasi, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat,” katanya.






