NASIONAL

Untuk Tukin TNI Ada Uangnya, Mengapa untuk Kenaikan Gaji Guru Tak Ada Anggaran?

Jakarta (Suaraislam.id) — Keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Pertahanan dan prajurit TNI memicu ironi di tengah masyarakat. Kebijakan tersebut dinilai sangat kontradiktif dengan pengakuan pemerintah sebelumnya yang mengklaim tidak memiliki anggaran untuk menaikkan gaji guru maupun pegawai negeri sipil.

Sejumlah pengamat birokrasi menilai peningkatan tunjangan aparatur pertahanan memang penting, namun sifatnya tidak mendesak jika dibandingkan dengan nasib kesejahteraan para pendidik. Kebijakan ini mencerminkan keberpihakan anggaran yang patut dipertanyakan, sebab investasi pada sektor pendidikan merupakan pilar utama pembangunan kualitas sumber daya manusia secara jangka panjang.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, berdalih bahwa pemerintah menaikkan tunjangan kinerja pegawai Kemenhan dan TNI karena belum pernah disesuaikan sejak tahun 2018. Ia mengklaim langkah ini diambil untuk menjaga motivasi serta profesionalisme aparatur pertahanan negara.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 42 dan 43 Tahun 2026, tunjangan kinerja yang semula dialokasikan sebesar 70 persen kini melonjak menjadi 90 persen dari nilai nasional. Melalui skema baru ini, seorang perwira tinggi bintang empat berhak mengantongi tunjangan hingga Rp48.613.500 per bulan, sementara kelas jabatan terendah menerima Rp2.553.100.

Besaran dan Alasan Kenaikan Tukin Kemhan dan TNI

Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 terkait kenaikan tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Peraturan anyar ini menggantikan regulasi terdahulu, yaitu Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan, Rico Sirait, merincikan bahwa perwira tinggi bintang empat seperti Kepala Staf Angkatan menerima tunjangan sebesar Rp48.613.500 per bulan. Sementara itu, posisi perwira tinggi bintang tiga seperti Kasum TNI menerima tunjangan kinerja mencapai Rp44.874.000.

Bagi perwira hingga prajurit lainnya, nominal tunjangan yang diterima bervariasi secara berjenjang dari kelas jabatan 17 sebesar Rp37.395.000 hingga kelas jabatan terendah sebesar Rp2.553.100. Rico berdalih penyesuaian ini didasarkan pada penilaian reformasi birokrasi dari Kementerian PAN-RB yang dinilai telah memenuhi syarat.

Selain masalah asesmen, instansi pertahanan diklaim belum pernah menerima kenaikan tunjangan kinerja sejak 2018, berbeda dengan kementerian lain. Rico juga menambahkan bahwa TNI dan Kemenhan aktif menopang program prioritas pemerintah, mulai dari bencana alam hingga ketahanan pangan.

Ketika dikonfirmasi oleh BBC News Indonesia terkait indikator spesifik penilaian reformasi birokrasi tersebut, Karo Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Mohammad Averrouce, enggan memberikan tanggapan. Begitu pula dari pihak internal yang terkesan menutup rapat rincian evaluasi tersebut.

Mengapa Dikritik?

Langkah pemerintah menyuntikkan dana besar untuk instansi militer memicu kritik tajam karena bertolak belakang dengan kondisi para tenaga pendidik. Dalam acara Nahdlatul Ulama di Bangkalan pada 23 Juni lalu, Prabowo secara terbuka beralasan bahwa gaji guru tidak bisa naik karena keuangan negara sedang memburuk.

“Kenapa gaji guru tidak bisa naik? Kenapa gaji pegawai negeri tidak bisa naik? Kenapa anggaran selalu kurang? Karena uangnya enggak ada, diambil terus,” ujar Presiden.

Kondisi fiskal tahun 2026 sebetulnya sangat sempit untuk menopang program ambisius pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG). Kementerian Keuangan bahkan mencatat defisit APBN pada semester I-2026 melonjak hingga mencapai angka Rp196,5 triliun.

Dampak bengkaknya belanja pusat ini memaksa dana Transfer ke Daerah (TKD) dipangkas hingga 24,8 persen dari proyeksi awal. Imbasnya, banyak pemerintah daerah kesulitan membayar gaji pegawai, khususnya guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Di sisi lain, nasib guru honorer makin memprihatinkan karena tidak memiliki standar gaji nasional. Berdasarkan riset lembaga IDEAS dan GREAT Edunesia, sebanyak 74 persen guru honorer di Indonesia tercatat berpenghasilan di bawah Rp2 juta per bulan, bahkan 20,5 persen di antaranya menerima kurang dari Rp500.000.

1 2Laman berikutnya
Back to top button