Desil Oh Desil, Masyarakat Banyak Terkategori Super Kaya, Benarkah?
Di tengah peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81, Indonesia masih dihadapkan pada berbagai polemik yang membelenggu negeri. Potret buram kemiskinan melanda rakyat sedemikian parahnya.
Salah satu polemik yang viral di tengah masyarakat adalah masalah kesejahteraan. Kata “desil” menjadi populer sekaligus sensitif.
Pasalnya, banyak masyarakat berpenghasilan rendah tiba-tiba masuk kategori desil 9 dan 10. Kategori tersebut secara otomatis mengelompokkan mereka sebagai golongan super kaya.
Penetapan desil masyarakat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menuai sejumlah keluhan, kekhawatiran, protes, serta kritik. Warga Bandung Raya, misalnya, merasakan kegundahan karena mendadak masuk desil 10 atau kategori masyarakat mapan.
Wali Kota Bandung, Farhan, menjelaskan bahwa penentuan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 79/HUK/2025. Aturan tersebut menyebutkan bahwa masyarakat berpenghasilan di atas Rp3 juta langsung masuk dalam kategori desil 9-10 sebagai golongan super kaya (detik.com, 14/8/2026).
Bagaimana mungkin masyarakat yang kehidupannya belum sejahtera alias pas-pasan justru dikategorikan super kaya?
Kekhawatiran masyarakat jelas sangat dipahami. Posisi desil berhubungan langsung dengan pemeringkatan kesejahteraan yang menentukan hak menerima bantuan sosial, subsidi, hingga dukungan pendidikan (Kompas, 25/8/2026).
Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) mengkritik perubahan klasifikasi desil tersebut. Perubahan ini berdampak pada hilangnya hak masyarakat miskin untuk memperoleh perlindungan sosial di tengah kondisi ekonomi yang semakin berat (rmol.id, 24/8/2026).
Ironisnya, polemik desil ini terjadi di tengah klaim penurunan angka kemiskinan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada Februari 2026. Menurut BPS, persentase penduduk miskin pada September 2025 turun menjadi 8,25 persen.
Angka tersebut menunjukkan masih terdapat 23,36 juta rakyat yang hidup di bawah garis kemiskinan versi BPS (bps.go.id, 5/2/2026). Sementara itu, World Bank mencatat bahwa pada 2024 lebih dari 60,3 persen penduduk Indonesia atau setara 171,8 juta jiwa hidup di bawah garis kemiskinan (bps.go.id, 2/5/2025).
Merujuk data yang saling bertolak belakang tersebut, wajar jika muncul pertanyaan mendasar. Benarkah jumlah penduduk miskin di negeri ini berkurang secara faktual, atau hanya sekadar permainan angka di atas kertas?
BPS mengukur garis kemiskinan berdasarkan jumlah rupiah minimum untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan nonmakanan. Penduduk miskin versi BPS adalah mereka yang memiliki pengeluaran di bawah Rp641.443 per kapita per bulan (sekitar Rp20.305 per hari) atau di bawah Rp3.053.269 per rumah tangga per bulan.
Artinya, penduduk yang memiliki pengeluaran di atas angka tersebut tidak lagi dianggap miskin, bahkan kini dapat dimasukkan ke desil 10 alias super kaya. Ukuran ini sangat berbeda dengan standar kemiskinan World Bank maupun standar negara lain.






