Kemenag Imbau Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai Anak, Maksimal Dua Jam Sehari
Jakarta (Suaraislam.id)— Kementerian Agama (Kemenag) meminta orang tua atau wali murid mengatur batas pemakaian gawai di rumah paling lama dua jam per hari di luar kebutuhan belajar. Langkah ini diambil dalam rangka menciptakan ruang belajar dan ruang digital yang lebih aman serta kondusif bagi anak.
“Pembentukan kebiasaan digital yang sehat tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah. Orang tua perlu hadir, berdialog dengan anak, memberikan teladan penggunaan gawai yang bijak, sekaligus menyediakan aktivitas alternatif agar anak tidak bergantung pada perangkat digital,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Permintaan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
Edaran yang berlaku pada satuan pendidikan binaan Kemenag ini bertujuan menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi belajar, serta mempererat interaksi sosial antarmurid. Selain itu, kebijakan ini dirancang untuk melindungi murid dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat.
Kamaruddin menjelaskan bahwa pembatasan dilakukan bukan untuk menjauhkan murid dari teknologi. Pemanfaatan teknologi digital tetap diperlukan dalam proses pembelajaran, namun penggunaannya harus terarah dan sesuai kebutuhan.
Pengawasan dan Aktivitas Alternatif di Rumah
Kamaruddin menganjurkan orang tua mengaktifkan fitur parental control, termasuk pembatasan usia konten, pengunduhan aplikasi, safe search, dan pengaturan waktu layar (screen time). Penggunaan gawai juga diarahkan berada di ruang terbuka seperti ruang keluarga, bukan di dalam kamar tidur.
Pendampingan keluarga menjadi bagian krusial dari kebijakan ini. Orang tua tidak hanya membatasi durasi penggunaan perangkat, tetapi juga perlu membangun komunikasi aktif dengan anak mengenai aktivitas mereka di dunia maya.
“Aturan ini mendorong keluarga menyediakan kegiatan alternatif nongawai, seperti olahraga, seni, membaca buku, kegiatan keagamaan, maupun aktivitas bersama komunitas. Orang tua juga diminta meluangkan waktu bersama anak untuk berinteraksi dan beraktivitas di luar gawai,” kata Kamaruddin.
Sebelumnya, Kemenag telah mengatur penggunaan gawai di lingkungan sekolah untuk menciptakan ruang belajar yang aman. Kebijakan tersebut kini dikembangkan menjadi panduan bagi orang tua di rumah.
Implementasi kebijakan ini melibatkan Komite Sekolah, Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), tokoh agama, organisasi pemuda, influencer, pengurus RT/RW, lembaga pemberdayaan masyarakat, serta unsur masyarakat lainnya.
Kemenag menempatkan literasi digital tidak sekadar pada kemampuan mengoperasikan teknologi, melainkan juga kemampuan mengendalikan penggunaannya secara sehat dan bertanggung jawab.[]
Sumber: Antara






