Komdigi Rilis 22 Platform Berisiko Tinggi bagi Anak, Berikut Daftarnya
Jakarta (SuaraIslam.id) — Penggunaan platform digital oleh anak menjadi perhatian pemerintah seiring dengan kian meluasnya aktivitas di ruang digital. Karena itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memetakan tingkat risiko sejumlah produk, fitur, dan layanan digital terhadap anak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.
Hingga 6 September 2026, 252 produk, fitur, dan layanan (product, feature, and service/PLF) dari 94 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah menyelesaikan penilaian mandiri (self-assessment). Dari jumlah tersebut, Komdigi memverifikasi 60 PLF yang terdiri atas 38 PLF berprofil risiko rendah dan 22 PLF berprofil risiko tinggi.
Profil risiko tinggi menandakan layanan tersebut tidak aman bagi anak atau melarang akses bagi akun anak di bawah usia 16 tahun sesuai ketentuan yang berlaku. Semakin tinggi profil risikonya, semakin ketat pula langkah pelindungan yang wajib diterapkan oleh PSE.
Daftar 22 platform berisiko tinggi
Berikut daftar 22 produk, fitur, dan layanan yang masuk dalam kategori risiko tinggi bagi anak berdasarkan hasil verifikasi Komdigi:
- Aplikasi Lazada
- Situs Web Lazada
- Blibli
- BMoney
- Vidio
- Hago App
- SnackVideo
- X
- Sola Mahjong
- Goddess of Victory: NIKKE
- Age of Empires Mobile
- Valorant
- Teamfight Tactics Mobile
- Apple Podcasts
- WeTV
- MAXStream TV
- Discord
- Telegram Messenger
- YouTube
- Ludo World-Ludo Superstar
- Crossfire: Legends
Daftar tersebut mencakup berbagai jenis layanan, mulai dari media sosial, platform komunikasi, perdagangan elektronik, layanan penstriman (streaming), hingga permainan digital. Karena profil risiko setiap layanan berbeda, ketentuan pelindungan yang diterapkan disesuaikan dengan tingkat risikonya.
Bagaimana status platform dalam daftar?
Komdigi menyebut dari 60 PLF yang telah diverifikasi, 22 di antaranya masuk kategori risiko tinggi. Sebagian platform telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, sementara sisanya masih dalam proses penetapan usai verifikasi.
Pemetaan tersebut merupakan bagian dari evaluasi enam bulan penerapan PP Tunas. Pemerintah memberikan kesempatan kepada PSE yang belum menyelesaikan penilaian mandiri hingga 31 Desember 2026, sebelum pemerintah menetapkan sendiri profil risikannya secara sepihak.
Kebijakan ini tidak melarang seluruh penggunaan internet oleh anak. Pemerintah hanya menerapkan klasifikasi berdasarkan tingkat risiko layanan dan usia pengguna agar perlindungan anak di ruang digital berjalan efektif.[]
Sumber: ANTARA






