OASE

Ceramah Kok Pasang Tarif?

Oleh: Abd. Mukti (Pemerhati Kehidupan Beragama)

Beberapa hari lalu, masyarakat dihebohkan oleh tingkah seorang penceramah yang videonya viral di media sosial.

Penceramah tersebut adalah Habib Alwi Assegaf, seorang kiai asal Kampung Jati, Citayam, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam video tersebut, ia menyebut tarif ceramahnya paling rendah berada di angka Rp75 juta. Na’udzubillahi min dzalik.

Kiai tersebut juga melontarkan kelakar yang meminta santriwati dipanggil untuk dijadikan istri keempat. Ia pun mengeluarkan ucapan yang dinilai merendahkan jamaah perempuan, khususnya yang telah lanjut usia.

Sontak ceramah dan candaan kiai tersebut mendapat respons negatif dari berbagai kalangan, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, secara terbuka menyerukan kepada umat Islam agar tidak lagi mengundang atau menghadiri majelis Habib Alwi Assegaf karena dinilai tidak mencerminkan etika dakwah yang baik.

“Sodare-sodare, jangan undang lagi dan tak usah diikuti majelisnya orang model gini ya,” tegas Kiai Cholil Nafis melalui akun X pribadinya, @cholilnafis.

Pasang Tarif: Cermin Ketidakikhlasan

Kiai atau ustaz yang menyampaikan kajian Islam dengan memasang tarif honor jelas menunjukkan bentuk dakwah yang tidak ikhlas karena Allah SWT. Dakwah tersebut bergeser menjadi upaya mengejar amplop yang bersifat duniawi.

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT melarang tegas Bani Israil memperjualbelikan agama. Allah SWT berfirman:

وَآمِنُوا۟ بِمَآ أَنزَلْتُ مُصَدِّقًا لِّمَا مَعَكُمْ وَلَا تَكُونُٓوا۟ أَوَّلَ كَافِرٍۭ بِهِۦ ۖ وَلَا تَشْتَرُوا۟ بِـَٔايَٰتِى ثَمَنًا قَلِيلًا ۖ وَإِيَّٰىَ فَٱتَّقُونِ

“Dan berimanlah kamu kepada apa yang telah Aku turunkan (Al-Qur’an) yang membenarkan apa yang ada padamu (Taurat), dan janganlah kamu menjadi orang yang pertama kafir kepadanya, dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya kepada Akulah kamu harus bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 41).

Dalam kitab Tafsir Al-Qurthubi, disebutkan berbagai makna dari larangan menjual ayat Allah dengan harga murah:

قوله تعالى: وَلَا تَشْتَرُوا۟ بِـَٔايَٰتِى ثَمَنًا قَلِيلًا

“Dan janganlah kalian menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit.”

Salah satu penjelasannya menyebutkan: “Aku (Al-Qurthubi) katakan: Meskipun ayat ini secara khusus ditujukan kepada Bani Israil, ia juga mencakup siapa saja yang melakukan perbuatan serupa. Siapa yang menerima suap untuk mengubah atau membatalkan kebenaran, menolak mengajarkan apa yang wajib ia ajarkan, atau tidak menyampaikan ilmu yang menjadi kewajibannya kecuali dengan bayaran, maka ia termasuk dalam kandungan ayat ini. Dan Allah Maha Mengetahui.”

1 2 3Laman berikutnya
Back to top button