NASIONAL

MUI Desak Kasus Penyadapan Diusut Tuntas, Tegaskan Praktik Tajassus Dilarang Islam

Jakarta (Suaraislam.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) yang menyasar Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media massa, hingga organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

MUI menilai praktik penyadapan tanpa kewenangan hukum yang sah bukan hanya persoalan pelanggaran hukum negara, tetapi juga bertentangan dengan ajaran Islam karena termasuk perbuatan tajassus atau memata-matai dan mencari-cari privasi orang lain.

Sikap tersebut disampaikan Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Zainut menegaskan, Islam secara tegas melarang tindakan tajassus sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an Surah Al-Hujurat ayat 12. Setiap Muslim diwajibkan menjaga kehormatan, kerahasiaan, dan hak privasi sesama manusia.

Karena itu, penyadapan tanpa dasar kewenangan hukum yang sah tidak dapat dibenarkan, terlebih jika dilakukan untuk kepentingan tertentu dengan menyalahgunakan jabatan atau kekuasaan.

“Penyalahgunaan wewenang (abuse of power) demi kepentingan tertentu mencederai nilai-nilai kejujuran, integritas, dan moralitas berbangsa,” ujar Zainut.

Mantan Wakil Menteri Agama itu mengingatkan bahwa kekuasaan dan jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya di hadapan hukum negara, tetapi juga di hadapan Tuhan.

Menurutnya, kasus dugaan penyadapan ilegal ini harus menjadi peringatan bahwa siapa pun yang memegang kekuasaan tidak boleh menggunakan kewenangannya untuk melanggar hak dan privasi orang lain.

Di sisi lain, MUI mengapresiasi langkah Polri dalam melakukan pembenahan internal secara transparan. Penetapan tersangka dalam perkara tersebut dinilai menunjukkan bahwa prinsip equality before the law atau kesamaan di hadapan hukum harus tetap dijunjung tinggi.

“Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum hanya karena memiliki jabatan, pangkat, maupun kedekatan dengan kekuasaan,” jelas Zainut.

Ia juga menyoroti luasnya dugaan sasaran penyadapan, mulai dari kepala negara, pejabat pemerintahan, tokoh politik, media, hingga elemen masyarakat seperti ormas dan LSM.

Menurutnya, persoalan ini tidak boleh berhenti pada penetapan sejumlah tersangka. Aparat penegak hukum harus mengungkap motif utama, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya kepentingan tertentu di balik praktik penyadapan tersebut.

Pihaknya menilai penyadapan terhadap berbagai elemen strategis negara dan masyarakat berpotensi mengancam stabilitas nasional apabila tidak ditangani secara tuntas dan transparan.

Karena itu, pengusutan harus dilakukan hingga ke akar-akarnya agar tidak menyisakan ruang bagi spekulasi maupun prasangka publik.

Di tengah proses hukum yang berjalan, MUI mengimbau seluruh elemen masyarakat dan organisasi kemasyarakatan agar tetap tenang, tidak terprovokasi, serta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. []

Back to top button