Unsur Makar Terpenuhi, Munarman Desak Usut “User” Operasi Penyadapan Ilegal
Jakarta (Suaraislam.id) – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP) dan sejumlah jenderal kepolisian dinilai tidak boleh berhenti pada pengungkapan pelaku teknis. Hal yang jauh lebih penting adalah membongkar siapa pengguna hasil penyadapan, kepada siapa informasi itu diserahkan, dan untuk kepentingan apa operasi tersebut dilakukan.
Ahli hukum Munarman menilai, apabila penyadapan dilakukan bukan untuk kepentingan penegakan hukum, melainkan untuk kepentingan politik kekuasaan, persoalannya dapat berkembang menjadi dugaan kejahatan yang lebih serius, bahkan mengarah pada makar.
Pandangan itu disampaikan Munarman dalam webinar bertajuk “Makar ke Presiden Ditinjau dari Sisi Hukum dan Politik: Berkaca dari Kasus LSP”, yang diselenggarakan Centre of Study for Indonesian Leadership (CSIL), Kamis malam (5/11/2026).
Menurut Munarman, penyadapan pada dasarnya merupakan kegiatan intelijen. Namun, ia membedakan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum dengan penyadapan intelijen murni yang digunakan dalam kepentingan politik.
“Kalau kita perhatikan penyadapan dalam konteks intelijen hukum, syarat yang harus dipenuhi dalam berbagai prosedur dan SOP-nya adalah harus menyertakan nomor perkara. Harus jelas statusnya, apakah sebagai tersangka, saksi, atau yang lainnya. Baru kemudian itu masuk kategori intelijen hukum dan penyadapan yang dibenarkan secara hukum,” jelasnya.
Persoalannya, menurut Munarman, informasi yang terungkap mengenai penyadapan tersebut justru menunjukkan bahwa aktivitas itu tidak berkaitan dengan perkara hukum tertentu. “Ketika dia bukan perkara hukum, maka itu sudah pasti operasi intelijen politik,” tegasnya.
Munarman kemudian mempertanyakan siapa sebenarnya pihak yang menggunakan hasil penyadapan tersebut. Ia menilai penyelidikan tidak boleh hanya berfokus pada siapa yang melakukan penyadapan, tetapi harus menelusuri pihak yang memanfaatkan informasi hasil penyadapan.
Ia menghubungkan persoalan itu dengan pernyataan Jokowi dalam wawancara dengan Tempo yang menyebut mengetahui adanya operasi politik terhadap dirinya dan anaknya.
“Dari mana dia tahu? Itu kan dari hasil sadapan sebetulnya. Tidak mungkin dia tahu ada operasi politik terhadap dirinya dan anaknya kalau bukan dari asupan informasi sadapan intelijen politik,” ujarnya.
Munarman juga mempertanyakan kemungkinan bahwa LSP melakukan penyadapan atas inisiatif pribadi. Menurutnya, kecil kemungkinan seorang Kapolri melakukan penyadapan terhadap berbagai pihak tanpa adanya kepentingan atau pihak yang menggunakan hasilnya.
“Tidak mungkin dia sebagai Kapolri itu menyadap iseng-iseng atau untuk kepentingan dirinya sendiri. Pasti ada user yang menggunakan hasil sadapan itu,” katanya.
Karena itu, ia mendesak penyidik mengungkap siapa pengguna atau penerima informasi tersebut. Munarman menyebut dua kemungkinan yang perlu ditelusuri: apakah hasil penyadapan digunakan oleh kekuatan politik dalam negeri atau justru disalurkan kepada intelijen dan kekuatan asing.
Menurutnya, pengungkapan pihak pengguna hasil sadapan merupakan kunci untuk mengetahui motif dan tujuan operasi tersebut.
Munarman selanjutnya menguraikan analisis hukumnya dengan mengaitkan dugaan penyadapan tersebut dengan ketentuan makar dalam KUHP.
Ia menyebut terdapat sejumlah bentuk makar yang diatur dalam Pasal 191, 192, 193, 194, serta ketentuan tambahan dalam Pasal 195 KUHP. Dalam pemaparannya, ia menyoroti kemungkinan keterkaitan kasus penyadapan dengan makar yang bertujuan membuat presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan dan makar untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
Menurut Munarman, makar tidak selalu harus diwujudkan melalui tindakan fisik seperti pembunuhan, penculikan, atau pemberontakan. Ia menilai tindakan yang bertujuan melumpuhkan presiden sehingga tidak mampu menjalankan roda pemerintahan juga perlu diperiksa dalam perspektif hukum makar.
Ia mencontohkan, apabila seorang presiden memiliki rencana atau program pemerintahan, tetapi informasi operasionalnya lebih dahulu diketahui pihak lain melalui penyadapan, informasi tersebut dapat digunakan untuk menyusun skema tandingan guna menggagalkan program pemerintah.
“Misalnya Presiden Prabowo membuat rencana atau program A. Tetapi kemudian program itu tidak berjalan karena detail operasionalnya diketahui. Penyadap membuat kontra-skema sehingga program-program dan agenda presiden tidak bisa berjalan. Itulah yang saya sebut sebagai upaya sabotase,” paparnya.
Munarman menilai, apabila penyadapan digunakan untuk menghambat agenda pemerintahan dan membuat presiden tidak mampu menjalankan tugasnya, penyidik perlu menguji kemungkinan adanya unsur makar.
Ia juga menyinggung dugaan skenario pergantian kepemimpinan nasional. Menurutnya, apabila terdapat rencana mengganti Presiden Prabowo dengan wakil presiden melalui cara-cara ilegal, hal itu perlu ditelusuri dalam konteks dugaan makar untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
“Misalnya, kalau kita saksikan pernyataan pengamat intelijen Connie Rahakundini Bakrie mengenai isu masa jabatan Presiden Prabowo Subianto yang disebut hanya dua tahun. Artinya, memang ada rencana untuk mengganti Presiden Prabowo dengan wakil presidennya,” ujarnya.
Ia menilai dugaan tersebut perlu dikaitkan dengan kemungkinan adanya operasi penyadapan yang digunakan untuk mendukung skenario pergantian pemerintahan. Namun, ia menegaskan bahwa motif dan keterlibatan setiap pihak masih harus ditelusuri.





