REMAJA

Kafir atau Non-Muslim?

Assalamu’alaikum sobat rahimakumullah, kali ini penulis akan membahas sesuatu yang sedang hangat di perbincangkan, apa ituu ? kayanya dari judul nya sih udah ketebak, hehe. Belakangan ini ada komunitas atau kelompok yang mengungkapkan dan merekomendasikan untuk tidak menyebut kafir kepada orang yang tidak memeluk agama Islam, tapi menyebutnya dengan NonMuslim. Dari pernyataan tersebut, banyak orang memberi tanggapan dari yang pro hingga kontra.

“Setiap agama punya truth-claim. Inna diena ‘indallahil-Islam, ini keyakinan Muslim. Gereja Katolik mengajarkan prinsip extra ecclesiam nulla salus, yaitu: Tidak ada keselamatan di luar Gereja Katolik. Orang non-Nasrani disebut domba-domba tersesat. Non-Yahudi dikatai ghoyim. Non-Hindu dinamakan maitrah. Abrahmacariyavasa bagi Non-Budhis. Lha kok istilah kafir bagi Non-Islam dipersoalkan lagi? Mbokyao kalau nyari proyek bikin proposal, jangan bikin rusuh.”

Ini salah satu status facebook yang menjelaskan sekaligus sebagai sindiran bagi pihak yang mempersoalkan istilah kafir. Hal ini merupakan sesuatu yang sudah beribu tahun diyakini dalam Islam sebagai istilah yang paten. Disesuaikan dengan kemauan hawa nafsu karena kepentingan tertentu. Meski belakangan pihak pengusul menjelaskan bahwa itu hanya dalam konteks kewarganegaraan bukan dalam konteks keagamaan, tapi pernyataan tersebut sudah terlanjur meluas dan bikin geger.

Al-Qur’an sebagai pedoman hidup bagi orang yang beriman, Al-qur’an juga telah mengajari kita beberapa istilah dan kita harus mengikuti istilah yang tercantum dal Al-qur’an, salah satu nya adalah iman dan kufur. Manusia di dunia ada dua, yaitu orang mu’min dan juga orang kafir. Begitupun tempat kembali nya ada dua, bagi orang mukmin, dia akan masuk surga, sedangkan orang kafir, dia masuk ke neraka. Apa ituu kafir?

Kafir adalah seseorang yang tidak percaya kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, hari akhir, qada dan qadar dan tidak beriman kepada apa-apa yang Allah turunkan. Secara bahasa berarti menutupi sesuatu, menyembunyikan kebaikan yang telah diterima atau tidak berterima kasih. Bentuk jamak kafir adalah kaafiruun, kuffar.

Allah SWT berfirman yang artinya: “Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: “Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga”, padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir di antara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih.” (QS al-Maaidah [5]: 73)

Maka, upaya menggunakan istilah nonmuslim bagi orang kafir jadi nggak tepat. Bahkan bisa mengaburkan istilah yang sudah baku dalam ajaran Islam. Pilihan kata pada istilah kafir seharusnya nggak boleh diubah. Apalagi diubah karena tujuan politis atau urusan hawa nafsu lainnya. Tetap kita gunakan istilah kafir ini kepada siapa saja yang menolak percaya kepada keesaan Allah Ta’ala dan tidak mau mengakui Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wassalam sebagai rasulullah. So, kalo ada orang kafir tersinggung dan sakit hati disebut kafir, maka masuk Islam saja. Jadi muslim yang sejati.

Neng Fitri Komalasari
Dayeuhkolot-Bandung

Artikel Terkait

Back to top button