NASIONAL

Politisi PAN: Pengesahan RUU P-KS Perlu Ditunda

Jakarta (SI Online) – Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional Ali Taher berpandangan, rencana pengesahan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi undang-undang perlu ditunda.

Ali Taher mengatakan PAN menganggap RUU P-KS belum perlu disahkan menjadi undang-undang oleh karena Rancangan Undang-undang KUHP sampai saat ini masih dalam proses legislasi di DPR RI.

“RUU P-KS itu kan lex spesialis (aturan yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus), sedangkan RKUHP adalah lex generalis, lex spesialis itu harus merujuk pada lex generalis, sedangkan saat ini RKUHP belum diputuskan,” kata Ali Taher di Kantor MUI Pusat, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat (18/9).

Alasan tersebut, kata Ketua Komisi VIII DPR RI itu, yang membuat RUU P-KS baru bisa dilanjutkan proses legislasinya kalau Rancangan KUHP telah sah menjadi undang-undang.

Sebagai undang-undang lex spesialis Pasal-pasal yang ada di dalam RUU PKS, menurut Ali Taher harus merujuk pada aturan yang lebih umum, yakni KUHP.

“Ketika Komisi VIII bersilaturahmi ke Komisi III memastikan pasal yang ada di RKUHP berubah atau tidak, ternyata berubah, RUU P-KS harus merujuk pada KUHP, karena itu perlu ditunda,” kata dia.

Ali Taher menilai, persoalan kekerasan seksual saat ini sebenarnya bisa diselesaikan menggunakan KUHP yang akan disahkan DPR RI, atau memakai undang-undang terkait lainnya yang sudah ada.

“Banyak peraturan perundang-undangan yang beririsan dengan apa yang menjadi bagian penting dalam undang-undang P-KS itu, mengenai kasus kekerasan dan pencabulan sudah diatur dalam Rancangan Undang-undang KUHP yang baru,” ujarnya.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button