NASIONAL

Saksi Beratkan Terdakwa, DKM Al Munawaroh Optimis SM Terjerat Pasal 156a

Bogor (SI Online) – Sidang ketiga kasus wanita bawa anjing ke masjid dan memakai alas sepatu di Masjid Al Munawaroh Sentul Bogor dengan terdakwa Suzethe Margaret (SM) dilaksanakan pada Rabu (9/10/2019) pukul 09.00 wib di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor.

Agenda sidang kasus penistaan agama kali ini mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Sekretaris DKM Masjid Al Munawaroh Sentul Bogor, Ruslan Suhady yang hadir dalam persidangan tersebut mengatakan, keterangan para saksi dapat memberatkan terdakwa.

“Pertama para saksi memberikan keterangan bahwa mereka melihat terdakwa memakai alas kaki (sepatu) kedalam Masjid. Hal ini merupakan sebuah penistaan terhadap masjid sebagai tempat suci,” kata Ruslan melalui keterangan tertulisnya yang diterima Suara Islam Online, Rabu (9/10).

Kedua, kata Ruslan, para saksi melihat terdakwa membawa seekor anjing masuk kedalam masjid dan melepaskannya di area tempat salat. “Masjid adalah tempat suci, membawa dengan sengaja binatang yang diharamkan (anjing) masuk kedalam tempat masjid adalah penistaan,” jelasnya.

Ketiga, saksi melihat terdakwa membawa/menyetir mobil sendiri, berpakaian rapih, dan berkomunikasi dengan baik (nyambung)

Dan yang keempat, lanjut Ruslan, terdakwa tidak membantah apa yang disampaikan saksi-saksi terkait dengan Pasal 156a tentang penistaan agama.

“Semua itu adalah poin-poin yang bisa memberatkan terdakwa. Maka kami optimis, terdakwa dapat terjerat oleh Pasal 156a tentang penistaan agama,” tandas Ruslan.

red: adhila

Back to top button