NASIONAL

Fadli Zon: Negara Harus Lindungi HRS dan Fasilitasi Kembali ke Tanah Air

Jakarta (SI Online) – Anggota Komisi I DPR Fadli Zon menegaskan, Negara harus hadir melindungi Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab. Selain itu juga harus memfasilitasi untuk bisa kembali ke tanah air dengan sehat dan selamat.

“Jangan sampai hak HRS sebagai WNI untuk memperoleh perlindungan negara, diabaikan hanya karena perbedaan sikap dan pilihan politik dengan pemerintahan saat ini,” kata Fadli melalui keterangan tertulisnya, Selasa (26/11/2019).

Selama ini, kata Ketua BKSAP DPR itu, sikap yang ditunjukkan pemerintah terhadap polemik kepulangan HRS justru mempertontonkan lemahnya kualitas negosiasi dan diplomasi pemerintah dalam memperjuangkan hak warganya.

“Saya mendorong agar sikap pemerintah segera dikoreksi. Harus pro aktif dan lebih progresif,” ungkap Fadli.

Sebelumnya Fadli menyinggung tentang pernyataan pemerintah yang menyebut ada sejumlah persoalan yang menghambat kepulangan HRS. Namun, menurut dia, semua tuduhan yang dialamatkan kepada HRS tak ada yang terbukti. Termasuk isu overstay yang sering dijadikan alasan pemerintah, dan dugaan pelanggaran hukum yang HRS lakukan di Arab Saudi.

“Saya berulang kali bertemu HRS di kediamannya di Mekkah dalam kesempatan haji dan umrah. Ia menceritakan dan menunjukkan bukti-bukti bahwa telah berulang kali bermaksud keluar dari Saudi Arabia bersama keluarga,” ungkap dia.

“Tiket telah dibeli bahkan pernah keluarganya telah keluar lewat imigrasi, tapi HRS tak bisa keluar. HRS menyampaikan niatnya waktu itu untuk menuntaskan program doktoralnya di Malaysia,” tambahnya.

Waketum Partai Gerindra ini juga mengaku mencatat, pada September 2018 sebagai Wakil Ketua DPR, dia menerima pengaduan resmi tim advokat GNPF. Dalam kesempatan tersebut, Tim advokat GNPF menyampaikan bahwa pada Juli 2018, HRS dilarang keluar oleh petugas imigrasi Arab Saudi saat hendak ke Malaysia untuk mengurus disertasi S3. Padahal saat itu, HRS memiliki izin tinggal yang masih berlaku.

“Herannya, larangan tersebut belum dicabut, hingga akhirnya visa HRS habis masa berlakunya (overstay). Ada “invisible hand” di balik kasus HRS yang menghambatnya keluar dari Saudi,” terang Fadli.

red: shodiq ramadhan

Artikel Terkait

Back to top button