Komisi Fatwa MUI Belum Pernah Bahas Netflix
Jakarta (SI Online) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan kabar yang menyebutkan seolah-olah lembaga tersebut saat ini sedang membahas tentang platform layanan streaming Netflix.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat H.M. Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan, pihaknya belum pernah membahas tentang platform penyedia jasa layanan konten, termasuk Netflix, apalagi menetapkan fatwa.
“Pemberitaan yang menyebutkan MUI menetapkan fatwa haram Netflix atau MUI siap menetapkan fatwa haran Netflix adalah tidak benar,” kata Niam dalam keterangan tertulisnya, Kamis 23 Januari 2020.
Niam meminta media yang sudah terlanjur menulis tentang kesiapan MUI menetapkan fatwa haram Netflix agar meluruskan pemberitaan.
Terkait fatwa MUI, dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menjelaskan, sebuah fatwa ditetapkan setelah adanya pertanyaan dan pengkajian mendalam mengenai masalah yang akan difatwakan. Dan jika terkait dengan disiplin keilmuan tertentu, maka Komisi Fatwa akan mendengar pandangan ahli.
Niam mencontohkan, terkait perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, MUI telah menetapkan fatwa tentang pedoman bermuamalah melalui media penyiaran, khususnya media sosial. Ada yang boleh dan ada yang tidak boleh.
“Setiap orang, termasuk pengusaha penyedia jasa tidak boleh membuat platform yang menjual, mengedarkan, dan/atau memuat konten terlarang, baik secara hukum maupun secara agama,” kata dia.
Menurut Katib Suriyah PBNU itu, jika ada penyedia layanan melakukan pelanggaran dengan penyediaan konten yang terlarang, maka aparat punya wewenang, tanggung jawab serta kewajiban untuk mencegah dan melakukan penindakan.
red: shodiq ramadhan