Dinilai Sakit Jiwa, Hakim Bebaskan Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Al Munawaroh
Bogor (SI Online) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Bogor memvonis bebas terdakwa kasus penistaan agama, Suzethe Margaret (SM), dalam sidang putusan di PN Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (5/2/2020).
Terdakwa adalah wanita yang membawa anjing dan memakai alas sepatu di Masjid Al Munawaroh, Sentul, Bogor pada akhir Juni 2019 lalu.
Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi menyebut, terdakwa terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana penodaan agama. Namun majelis hakim memutuskan dia tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena mengidap gangguan jiwa.
“Menimbang bahwa karena terdakwa tidak mampu mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, maka terdakwa tidak dapat dihukum. Oleh karena itu terdakwa dilepas dari segala tuntutan hukum,” jelas Indra.
SM sendiri sejak awal mampu mengikuti proses persidangan dengan baik dan tenang. Pada sidang-sidang sebelumnya, setiap pertanyaan dari majelis hakim mampu dijawab oleh SM dengan baik.
Seperti diketahui, kasus ini bermula pada Ahad (30/6/2019), saat itu SM masuk ke Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Bogor dengan mengenakan sepatu dan membawa seekor anjing. Videonya beredar luas dan akhirnya membuat kehebohan. Setelah itu, SM diamankan pihak kepolisian dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.
red: adhila