Tambah Lagi, 30 Bekas Napi Ditangkap Kembali
Jakarta (SI Online) – Mabes Polri mengumumkan, 30 bekas narapidana Program Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM ditangkap kembali karena mereka berbuat kejahatan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengemukakan 30 mantan narapidana tersebut diamankan di sejumlah daerah karena kembali melakukan aksi kriminal di masyarakat.
Beberapa perbuatan tindak pidana umum yang kembali dilakukan para mantan narapidana itu adalah kasus penipuan, narkotika, dan pencurian dengan kekerasan.
“Total sampai saat ini sudah 30 mantan narapidana yang sudah kami amankan karena kembali berbuat kriminal setelah dibebaskan lewat Program Asimilasi,” ungkap Argo, Rabu (22/4/2020).
BACA JUGA: Kabareskrim: 27 Bekas Napi Berulah Lagi
Untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan yang dilakukan para bekas narapidana, Polri telah membentuk tim khusus untuk melakukan patroli dan menindak tegas para pelaku yang mengancam keselamatan nyawa seseorang.
“Patroli sudah gencar dilakukan. Kami akan tindak tegas setiap pelaku kejahatan di masa pandemi seperti ini,” katanya.
red: a.syakira