NASIONAL

HNW: DPR Harus Contoh Papua yang Total Melarang Minuman Beralkohol

Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mendukung bila seluruh fraksi di DPR mencontoh kearifan lokal yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah di Papua, provinsi yang mayoritas warganya beragama Kristiani, soal larangan minuman beralkohol, baik di level provinsi maupun kabupaten/kota.

HNW menilai, perda-perda yang berlaku di Papua itu seharusnya bisa menjadi inspirasi bagi DPR dan Pemerintah Pusat soal perlunya upaya menyerap kearifan lokal daerah dalam penyusunan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang sudah dibahas di DPR sejak 2009.

“DPR dan Pemerintah perlu lebih bijak dan cermat, turun ke daerah dan melihat bagaimana sikap Pemda Papua dan DPRD Papua, serta masyarakat di sana terkait adanya peraturan daerah larangan minol ini,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Suara Islam Online, Jumat (13/11/2020).

Lebih lanjut, HNW menjelaskan bahwa pelarangan minuman beralkohol di Papua dilakukan sejak diberlakukannya Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol oleh DPRD Papua dan Gubernur Papua Lukas Enembe. Bahkan, di Kabupaten yang sering disebut sebagai kota Injil; yaitu Manokwari (Provinsi Papua Barat) sudah memiliki Perda sejenis sejak 2006.

Soal pemberlakuan larangan minuman beralkohol, Pemprov Papua lebih tegas lagi dengan diberlakukannya Perda Nomor 22 Tahun 2016 yang mengubah sebagian ketentuan dalam Perda No. 15 Tahun 2013.

“Dalam Perda yang terakhir, sejumlah pasal yang memberikan pengecualian justru dihapuskan. Jadi, intinya pelarangannya dilakukan secara total,” ujarnya.

HNW menuturkan bahwa Papua hanya satu dari banyak daerah di Indonesia yang telah memilki Perda larangan miras/minol. Daerah-daerah lain yang memilki perda serupa, di antaranya, adalah Kabupaten Dompu (Nusa Tenggara Barat), Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Jambi) dan lain sebagainya. Apalagi, pada 2016 lalu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga sempat menegaskan bahwa setiap daerah harusnya mempunyai perda larangan miras, karena bahayanya yang sangat mengancam generasi muda.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button