INTERNASIONAL

Hina Nabi Muhammad Saw, Tiga Orang Pakistan Divonis Hukuman Mati

Islamabad (SI Online) – Pengadilan antiterorisme di Pakistan telah menjatuhkan hukuman mati kepada tiga orang karena posting mereka di media sosial yang dinilai menghina Nabi Muhammad Saw.

Vonis mati ini berdasarkan undang-undang penistaan agama yang berlaku di negara itu.

Terdakwa keempat, seorang dosen perguruan tinggi, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena ceramah yang berisi penistaan agama yang dia sampaikan di kelas. Penjatuhan hukuman itu disampaikan pejabat pengadilan Istifamul Haq kepada kantor berita DPA, Jumat (8/1/2021).

Haq mengatakan Hakim Raja Jawad mengumumkan vonis itu atas dakwaan yang diajukan pada 2017.

Para terpidana dapat mengajukan banding di dua pengadilan yang lebih tinggi untuk membatalkan hukuman mati mereka atau meminta ampunan kepada presiden.

Undang-undang penistaan agama di Pakistan merupakan peninggalan masa lalu yang dibuat lebih ketat oleh mantan penguasa militer Ziaul Haq pada 1980-an. Undang-undang ini mengamanatkan kematian sebagai hukuman maksimum karena menghina Nabi.

sumber: aljazeera.com

Artikel Terkait

Back to top button