Muslim Uganda Minta Parlemen Buat UU Sesuai Prinsip-Prinsip Islam
Kampala (SI Online) – Para pemimpin Muslim di Uganda pada Rabu (03/11) mendesak anggota parlemen agar menetapkan undang-undang yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Seruan itu dibuat oleh kepemimpinan Dewan Tertinggi Muslim Uganda saat bertemu dengan anggota parlemen di Komite Urusan Hukum dan Parlemen untuk mempresentasikan pandangan mereka tentang RUU amandemen 2021.
“Setelah kami periksa, RUU ini tidak menghormati hukum suksesi dalam kitab suci, Al-Quran, yang diikuti oleh umat Islam,” kata Wakil Mufti Kedua Uganda Sheikh Mohamed Ali Waiswa.
Waiswa mengatakan Muslim di Uganda selama ini mengikuti hukum suksesi dalam Qur’an dan ajaran Nabi Muhammad Saw.
“Umat Islam tidak memiliki masalah dengan berbagi harta warisan karena mereka telah sesuai hukum Al-Qur’an tentang hak waris,” kata dia.
Waiswa mengatakan mereka mendorong pengesahan RUU Administrasi Personal Hukum Muslim.
RUU ini bertanggungjawab membentuk pengadilan Qadhi yang melayani pernikahan Muslim, perceraian, warisan dan perwalian.
Dia mengatakan komite harus mendorong pembentukan pengadilan Syariah di Uganda seperti halnya di negara-negara tetangga seperti Kenya sehingga semua Muslim yang memiliki masalah dapat pergi ke pengadilan tersebut untuk menyelesaikannya alih-alih pengadilan keliling.
Islam masuk ke Uganda sekitar medio 1844. Kelompok muslim pertama yang datang adalah para pedagang dari Oman yang masuk melalui pantai timur Afrika.
sumber: ANADOLU AGENCY