NASIONAL

Inilah Tiga Pelaku Pengeroyokan Haris Pertama, Dua Pelaku Lainnya Buron

Jakarta (SI Online) – Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama di Cikini Jakarta Pusat, Senin (21/02) kemarin.

“Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam waktu tidak lebih dari 1×24 jam berhasil menangkap para pelaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (22/02/2022) seperti dilansir ANTARA.

Zulpan mengungkapkan ada tiga tersangka yang berhasil ditangkap yakni MS alias Bram, JT alias Johar yang berperan memukuli Haris, dan SS yang berperan memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris.

Baca juga: Pengeroyok Ketua Umum KNPI Haris Pertama Ditangkap Polisi

Ketiga tersangka ditangkap petugas pada Selasa pagi di Jakarta Utara dan Bekasi.

Selain itu, masih ada tersangka lain yang masih dalam pengejaran petugas yang diketahui bernama Harfi dan Irwan. Keduanya diketahui turut melakukan pemukulan terhadap Haris.

“Ada DPO yang saat ini masih dikejar penyidik, dua orang yakni H dan I,” ujarnya.

Saat ini ketiga tersangka dan dua DPO tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dengan MS, JT, H dan I dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 tentang pengeroyokan dan tersangka SS dijerat dengan Pasal 55 KUHP tentang memerintahkan melakukan kejahatan. Kelima tersangka terancam dengan hukuman penjara sembilan tahun.

sumber: ANTARA

Artikel Terkait

Back to top button