NASIONAL

Kasus Abu Janda Naik ke Tahap Penyidikan

Jakarta (SI Online) – Bareskrim Polri mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kasus dugaan rasis dan penistaan agama yang dilakukan Permadi Arya alias Abu Janda kepada Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia.

Surat bernomor B/32/II/RES.1.11/2021/Dittipidsiber itu tertanggal 26 Februari 2021 lalu.

“Kami selaku pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri selaku penyidik, yang isinya antara lain menerangkan bahwa laporan DPP KNPI terhadap Heddy Setya Permadi alias Permadi Arya alias Abu Janda tentang ujaran kebencian dan penistaan agama, telah berada pada tahap penyidikan,” kata Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya Rischa Lubis, Kamis, 4 Maret 2021, seperti dikutip Viva.co.id.

Berdasarkan surat pemberitahuan tersebut, Medya menilai penyidik telah mempunyai dua bukti permulaan. Mereka juga sudah memeriksa sejumlah saksi ahli sebelumnya.

“Artinya telah ditemukan sedikitnya dua bukti permulaan yang cukup atas pasal pidana yang dilaporkan. Di samping itu SP2HP tersebut juga menerangkan bahwa penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan beberapa saksi ahli bahasa, pidana, ITE, dan agama,” katanya lagi.

Medya berharap penyidik dapat menaikkan status Abu Janda sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi ahli dan bukti-bukti yang cukup.

“Kami selaku pelapor berharap agar selanjutnya penyidik dapat bekerja secara profesional dan segera menetapkan status AJ menjadi tersangka. Hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran (SE) Kapolri agar pengusutan kasus UU ITE tetap berjalan, jika kasus itu menyangkut soal SARA dan hal pemecah belah lainnya,” katanya.

Sebelumnya, DPP KNPI melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Mabes Polri atas dua kasus. Pertama, dugaan melakukan tindakan rasis kepada mantan anggota Komnas HAM, Natalius Pigai, dan kedua, dugaan penistaan agama Islam, dengan menyatakan Islam agama arogan.

red: a.syakira

Artikel Terkait

Back to top button