PBB Tetapkan Hari Anti Islamofobia, HNW Minta Indonesia Menyukseskan
Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, mendukung Hari Internasional Melawan Islamofobia yang telah ditetapkan oleh PBB dalam Sidang Umumnya pada 15 Maret 2022.
HNW, sapaan akrabnya, mendorong agar PBB tidak menjadikannya sebagai sekedar macan kertas tapi mendorong agar negara-negara anggota PBB, termasuk Indonesia yang menyetujui keputusan Sidang Umum PBB tersebut, untuk mewujudkannya dan menindaklanjutinya, dan menjadikannya momentum untuk meningkatkan pemberian harapan untuk menghentikan diskriminasi, menyelenggarakan program, hingga mengupayakan dukungan legislasi untuk melawan Islamofobia di negara-negara anggota PBB.
Selain itu, HNW juga berharap agar negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk mengawal dan mengawasi suksesnya Keputusan PBB ini.
Menurut HNW, Islam merupakan agama terbesar kedua di dunia dengan penganut berjumlah 1,91 miliar orang, dan sudah diterima dan dianut oleh warga di seluruh negara Anggota PBB. Namun demikian bentuk-bentuk Islamofobia seperti ujaran kebencian, diskriminasi, intoleran dan kekerasan terhadap muslim justru belakangan semakin marak. Sehingga sangat sewajarnya bila negara-negara dunia yang inginkan harmoni, toleransi, inklusifitas dan hilangkan diskriminasi agar berusaha maksimal untuk bisa melaksanakan keputusan Sidang Umum PBB ini dengan mewujudkan perlawanan terhadap Islamofobia dengan sungguh-sungguh, dan menjadikan tanggal 15 Maret sebagai Momentum Hari Internasional Melawan Islamofobia.
“Dan ini juga momentum bagi umat Islam agar semakin aktif melaksanakan dan membudayakan agama Islam yang rahmatan lil ‘alamin,” ujar HNW dalam keterangan tertulisnya kepada Suara Islam Online, Jumat (18/3/2022).
Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menilai, penetapan Hari Internasional Melawan Islamofobia dalam Sidang Umum PBB dapat menjadi momentum bagi negara-negara untuk pembuatan aturan-aturan hukum terkait, seperti aturan yang sebelumnya sudah ada dan dipraktekkan di berbagai negara Barat mengenai UU perlawanan terhadap anti-semitisme.
Menurut HNW, peraturan mengenai anti-semitisme tersebut sudah sejak lama ada di beberapa negara seperti AS, Jerman, Prancis, Belanda, dan terbaru kembali dikuatkan di Ukraina (2021), di mana orang-orang yang mengekspresikan kebencian anti-semitisme dianggap sebagai pelaku kriminal dan bisa dikenai pidana.
“Maka demi keadilan, produk hukum serupa juga semestinya bisa dibentuk untuk melawan Islamofobia. Dan hal ini sangat urgen, mengingat Islamofobia tidak hanya terjadi dalam bentuk ujaran kebencian, tapi juga meningkat sehingga membahayakan semangat harmoni dan toleransi yang dipropagandakan aktifis dan negara-negara barat, apalagi Islamofobia juga berwujud kekerasan fisik yang membahayakan hingga menghilangkan nyawa manusia hanya karena ia beragama atau memakai simbol-simbol Islam,” sambungnya.
Karena itu, dirinya juga mengapresiasi upaya yang sudah berlangsung seperti di Amerika Serikat di mana “Combating International Islamophobia Act” telah lolos dari House (DPR) dan masuk ke Senat di AS pada 15/12/2021. Di Kanada, upaya tersebut bahkan datang dari eksekutif dan legislatif, di mana Pemerintahnya (28/1/2022) bermaksud membentuk badan khusus melawan Islamofobia, dan sejumlah legislator (23/2/2022) telah mengajukan “Our London Family Act” sebagai RUU untuk melawan Islamofobia.
HNW yang juga Anggota DPR-RI Komisi VIII membidangi urusan agama ini berharap, Indonesia sebagai negara anggota PBB yang sekalipun bukan inisiator tetapi mendukung agar tanggal 15 Maret menjadi Hari Internasional Perlawanan terhadap Islamofobia, negara yang mayoritas mutlaknya Muslim, agar juga bisa bertindak pro aktif dalam merealisasikan kesepekatan dalam SU PBB tersebut. Misalnya Kementerian Agama yang di tahun 2022 sedang menyelenggarakan Tahun Toleransi, bisa mulai mengarusutamakan minimal menyisipkan muatan-muatan tentang anti-Islamophobia yang pada gilirannya tentu akan dapat meningkatkan toleransi dan harmoni di antara umat beragama dan menguatkan NKRI.