NASIONAL

Istri Sambo Tak Ditahan, Fadli Zon: Diskriminasi Hukum yang Nyata

Jakarta (SI Online)-Anggota DPR RI Fadli Zon mengomentari kabar tentang tidak ditahannya istri bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, meskipun yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.

Menurut Fadli, tidak ditahannya Putri akan menjadi yurisprudensi yang buruk. Sekaligus catatan diskriminasi hukum yang nyata.

“Ini bisa jadi yurisprudensi yang buruk, catatan diskriminasi hukum yang nyata,” kata Fadli melalui akun twitternya, Jumat (02/09/2022).

Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, sekaligus Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Pol. Agung Budi Maryoto mengatakan ada permintaan dari kuasa hukum Putri Candrawathi agar tersangka pembunuhan Brigadir Yosua itu tidak ditahan.

“Penyidik masih mempertimbangkan, pertama alasan kesehatan, yang kedua (alasan) kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita (anak bawah lima tahun),” kata Agung di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Kamis (1/9).

Meski tidak ditahan, katanya, penyidik telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi. “Dan pengacaranya menyanggupi Ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor,” tambah Agung.

Selain itu, alasan kemanusiaan mengapa tersangka Putri tidak ditahan, kata Agung, ialah karena Ferdy Sambo, yang juga tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua, sudah ditahan. “Ya kondisi Bapaknya (Ferdy Sambo) kan juga sudah ditahan,” katanya.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, bersama dengan tiga tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button