HALAL

Jasa Retaliler Wajib Sertifikasi Halal

Jakarta (SI Online) – Jasa retailer terkait makanan dan minuman termasuk dalam kategori yang wajib bersertifikat halal sesuai PP No. 39 tahun 2021.

Sejumlah persyaratan wajib diimplementasikan oleh perusahaan untuk memenuhi kewajiban tersebut. Salah satunya memisahkan fasilitas antara produk yang halal dan haram.

Direktur Utama LPPOM Hj Muti Arintawati menjelaskan, sertifikasi halal jasa retailer meliputi proses penanganan arus bahan atau produk yang harus bebas dari najis yang berpotensi mengkontaminansi bahan/produk halal. Ruang lingkupnya mencakup pergudangan, distribusi (penerimaan barang), penanganan dan penyimpanan, serta pemajangan.

“Artinya, seluruh produk yang bersertifikat halal terjamin tidak terkontaminasi najis hingga sampai ditangan konsumen,” jelas Muti dalam Media Gathering bertema “Jual Produk Non-Halal, Jasa Retailer Tetap Harus Disertifikasi Halal” di Jakarta, Kamis (03/10/2024).

Muti memeparkan, produk yang ditangani retailer yang ingin mendapatkan sertifikat halal harus diidentifikasi dan ditangani sesuai standar.

Setidaknya, kata Muti, ada tiga kategori produk dalam jasa retailer yang perlu penangan berbeda:

Pertama, produk yang jelas halal (seperti buah dan sayur) atau memiliki sertifikat halal tidak perlu handling khusus.

Kedua, produk haram seperti daging babi dan minuman keras harus dipastikan secara fasilitas tidak mengontaminasi produk yang sudah halal serta diberikan penanda yang jelas.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.

Ketiga, produk yang belum jelas status kehalalannya namun bebas babi ditangani agar tidak mengkontaminasi produk yang disertifikasi halal.

Selain itu, perusahaan perlu memiliki prosedur tertulis dengan dokumentasi terpelihara, diantaranya terkait penerimaan, penanganan, proses dan penyimpanan, ketertelusuran penanganan produk, penanganan produk yang tidak sesuai kriteria, pelatihan personel, serta audit internal dan kaji ulang manajemen.

Berdasarkan data BPJPH, per September 2024, sudah ada 48 perusahaan retailer yang sudah disertifikasi halal.

Sejumlah 28 perusahaan retailer di antaranya sudah disertifikasi halal melalui pemeriksaan LPPOM.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button