NASIONAL

Alfian Tanjung Divonis Bebas, Nasir Jamil: Orang Luar Lihat Dia Terbukti Dikriminalisasi

Jakarta (SI Online) – Ketua Taruna Muslim Alfian Tanjung telah divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Pasalnya, cuitan Alfian yang menyebut 85% kader Partai Demokrasi Indonesia  Perjuangan (PDIP) adalah kader Partai Komunis Indonesia (PKI) dianggap bukan tindakan  pidana oleh Hakim PN Jakpus.

Mengenai hal itu, Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengakui bahwa masyarakat  akan menilai vonis bebas Alfian Tanjung itu sebagai bukti kriminalisasi ulama memang  ada.

“Dalam perspektif orang luar bisa jadi itu dikriminalkan, ternyata Ustaz Alfian  dikriminalkan oleh aparat penegak hukum, buktinya dibebaskan bisa,” ujar Nasir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Namun, dia menjelaskan bahwa kriminalisasi merupakan proses hukum terhadap seseorang tanpa adanya delik. Sementara dalam kasus Alfian Tanjung, kata dia, ada pasal yang dituduhkan.

“Tapi dengan vonis bebas akhirnya publik menanggap hal ini dikriminalkan,” tutur politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Di samping itu, dia pun menilai vonis bebas Alfian Tanjung itu harus menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum, khususnya kepolisian.

“Walaupun sebenarnya dalam konteks moral, aparat penegak hukum itu bisa dipidanakan,” kata Legislator asal Aceh ini.

Sebab, menurut dia, banyak waktu Alfian Tanjung yang terbuang selamamenjalani proses hukum.

“Dia sudah makan waktu, tersita waktunya, keluarganya, anak-anaknya, dan sebagainya selama dia menjalani proses hukum,” katanya.

sumber: sindonews.com

Back to top button