Apakah Donor Darah Membatalkan Puasa?

Di antara perkara yang ditanyakan oleh sebagian masyarakat adalah mengenai hukum donor darah Ketika orang berpuasa. Pasalnya ada sebagian orang yang rutin donor darah untuk menjaga kesehatannya, termasuk ketika sedang berpuasa. Apakah donor darah ketika berpuasa dapat membatalkan puasa?
Melakukan donor darah Ketika sedang berpuasa hukumnya boleh dan tidak menjadi batal akibat donor darah. Hal itu karena keluarnya darah dan mengeluarkan darah dari tubuh, baik karena luka, donor dan lainnya, tidak termasuk perkara yang membatalkan puasa.
Menurut para ulama, segala sesuatu yang keluar dari tubuh, baik berupa darah, nanah, air seni dan lainnya, tidak termasuk perkara yang membatalkan puasa. Yang membatalkan puasa bukan sesuatu yang keluar dari tubuh, melainkan sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui saluran terbuka yang terhubung ke saluran jauf (lubang terbuka seperti hidung) atau perut.
Baca juga: Apakah Orang Junub Boleh Berpuasa tanpa Mandi Lebih Dulu?
Selain itu, donor darah oleh para ulama disamakan dengan melakukan bekam karena sama-sama mengeluarkan darah dalam tubuh. Karena bekam tidak membatalkan puasa, begitu juga dengan melakukan donor darah.
Oleh karena itu, jika ada orang yang melakukan donor darah Ketika sedang berpuasa, puasa tetap dinilai sah, baik dia sedang melakukan puasa wajib seperti puasa Ramadhan maupun sedang melakukan sunnah.
Hal itu sebagaimana disebutkan dalam Dar al Ifta’ al Mishriyah berikut, ”Donor darah dari orang yang berpuasa tidak membatalkan puasa karena donor darah sama dengan bekam. Rasulullah Saw melakukan bekam pada saat beliau berpuasa. Selain itu donor darah adalah sesuatu yang keluar dari tubuh, bukan sesuatu yang masuk. Puasa tidak batal karena sesuatu yang keluar dari tubuh. Ini berdasarkan perkataan Ibnu Abbas ra bahwa puasa batal akibat sesuatu yang masuk, bukan sesuatu yang keluar. Akan tetapi melakukan donor darah bagi orang yang berpuasa hukumnya makruh jika tidak ada kebutuhan, karena bisa berakibat pada lemahnya tubuh sehingga mendorong orang yang berpuasa untuk membatalkan puasanya.”[]
Nuim Hidayat
Sumber: Imam al Ghazali dan Izzuddin bin Abdussalam, Kitab Puasa, Turos, Jakarta, 2022.